Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Jambi Usut Dana Fee Alih Fungsi Lahan

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO Interaktif, Jambi - Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal Anang Iskandar mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penerimaan fee dalam proses alih fungsi lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan dan pertambangan. "Saya sudah perintahkan Direktur Intelijen dan Direktur Kriminalitas Khusus untuk segera menyelidikinya,” ujar Anang dalam acara jumpa wartawan, Minggu, 1 Januari 2012.

Menurut Anang, kasus tersebut diduga melibatkan empat bupati dan mantan bupati di Jambi, yakni Bupati Tebo, Sarolangun, Merangin, dan Bupati Bungo.

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, "Walau sudah ditangani lembaga penegak hukum lainnya, kami juga berkewajiban untuk melakukan hal yang sama," kata Anang.

Pada Agustus 2011 lalu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan saat itu, M. Jasin, menjelaskan bahwa KPK menyelidiki dugaan keterlibatan 14 kabupaten di Indonesia dalam kasus alih fungsi lahan. Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara serta denda maksimum Rp 5 miliar. Empat kabupaten di Jambi adalah bagian dari 14 kabupaten yang menjadi incaran KPK. Akibat dari perbuatan mereka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Di Provinsi Jambi setidaknya 301 perusahaan tambang dalam kawasan mencapai 350 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 perusahaan dengan luas lahan 130 ribu hektare berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. Izin penggunaan lahan seluruh perusahaan tambang tersebut diduga bermasalah.

Adapun kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk perusahaan perkebunan mencapai 871 ribu hektare yang tersebar di empat kabupaten tersebut.

Di Kabupaten Merangin, ada beberapa perusahaan pertambangan bijih besi, batu bara, dan emas, yang mendapat pelepasan lahan yang merupakan kawasan hutan dari Bupati Merangin M. Nalim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai SK Bupati Merangin No. 185/ESDM/2010 tanggal 24 Mei 2010, total luas lahan yang dialihfungsikan 22.543 hektare dengan tambang emas dan batu bara. Seluas 7.865 hektare berada dalam kawasan hutan dan 14.678 hektare di luar kawasan hutan.

Di Kabupaten Tebo, sesuai SK Bupati No. 138 tahun 2010 tanggal 10 Maret 2010, luas hutan yang dialihfungsikan 9.921,74 hektare. Seluas 5.408,06 hektare berada di kawasan hutan dan 4.503,68 hektare di luar kawasan hutan.

Adapun di Kabupaten Sarolangun terdapat dua perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi tambang dengan luas lahan 9.983 hektare. Sebagian besar menggunakan lahan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di Kecamatan Batangasai, Sarolangun.

Khusus di Kabupaten Sarolangun diduga melibatkan Hasan Basri Agus yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sarolangun. Hasan Basri kini menjabat Gubernur Jambi. Namun, ketika dikonfirmasi Tempo saat itu, Hasan Basri enggan berkomentar. "Kalau menyangkut masalah itu, jangan tanya pada saya, tanya saja langsung ke KPK," ujarnya.

SYAIPUL BAKHORI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.