TEMPO Interaktif, Jambi - Kepala Kepolisian Daerah Jambi Brigadir Jenderal Anang Iskandar mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penerimaan fee dalam proses alih fungsi lahan untuk dijadikan kawasan perkebunan dan pertambangan. "Saya sudah perintahkan Direktur Intelijen dan Direktur Kriminalitas Khusus untuk segera menyelidikinya,” ujar Anang dalam acara jumpa wartawan, Minggu, 1 Januari 2012.
Menurut Anang, kasus tersebut diduga melibatkan empat bupati dan mantan bupati di Jambi, yakni Bupati Tebo, Sarolangun, Merangin, dan Bupati Bungo.
Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, "Walau sudah ditangani lembaga penegak hukum lainnya, kami juga berkewajiban untuk melakukan hal yang sama," kata Anang.
Pada Agustus 2011 lalu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan saat itu, M. Jasin, menjelaskan bahwa KPK menyelidiki dugaan keterlibatan 14 kabupaten di Indonesia dalam kasus alih fungsi lahan. Perbuatan mereka melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara serta denda maksimum Rp 5 miliar. Empat kabupaten di Jambi adalah bagian dari 14 kabupaten yang menjadi incaran KPK. Akibat dari perbuatan mereka, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Di Provinsi Jambi setidaknya 301 perusahaan tambang dalam kawasan mencapai 350 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 perusahaan dengan luas lahan 130 ribu hektare berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung maupun hutan produksi. Izin penggunaan lahan seluruh perusahaan tambang tersebut diduga bermasalah.
Adapun kawasan hutan yang dialihfungsikan untuk perusahaan perkebunan mencapai 871 ribu hektare yang tersebar di empat kabupaten tersebut.
Di Kabupaten Merangin, ada beberapa perusahaan pertambangan bijih besi, batu bara, dan emas, yang mendapat pelepasan lahan yang merupakan kawasan hutan dari Bupati Merangin M. Nalim.
Sesuai SK Bupati Merangin No. 185/ESDM/2010 tanggal 24 Mei 2010, total luas lahan yang dialihfungsikan 22.543 hektare dengan tambang emas dan batu bara. Seluas 7.865 hektare berada dalam kawasan hutan dan 14.678 hektare di luar kawasan hutan.
Di Kabupaten Tebo, sesuai SK Bupati No. 138 tahun 2010 tanggal 10 Maret 2010, luas hutan yang dialihfungsikan 9.921,74 hektare. Seluas 5.408,06 hektare berada di kawasan hutan dan 4.503,68 hektare di luar kawasan hutan.
Adapun di Kabupaten Sarolangun terdapat dua perusahaan yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) untuk eksplorasi tambang dengan luas lahan 9.983 hektare. Sebagian besar menggunakan lahan hutan produksi dan hutan produksi terbatas di Kecamatan Batangasai, Sarolangun.
Khusus di Kabupaten Sarolangun diduga melibatkan Hasan Basri Agus yang saat itu menjabat sebagai Bupati Sarolangun. Hasan Basri kini menjabat Gubernur Jambi. Namun, ketika dikonfirmasi Tempo saat itu, Hasan Basri enggan berkomentar. "Kalau menyangkut masalah itu, jangan tanya pada saya, tanya saja langsung ke KPK," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI