foto

Pegawai Negeri Sipil melayani warga di gedung Pemerintah Provinsi Jakarta, Senin (02/01). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

Hari Ini, 98 Persen PNS Jakarta Masuk Kerja

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Budi Utomo mengklaim lebih dari 95 persen pegawai negeri sipil (PNS) sudah masuk pada hari pertama ini.

“Jumlah kehadiran pegawai pada hari pertama ini ada 98,7 persen,” ujar Budi saat ditemui di ruangannya, Senin, 2 Januari 2012.

Dengan persentase tersebut, Budi mengatakan sebanyak 41.595 orang PNS telah hadir untuk bekerja di awal tahun baru ini. “Tidak ada cuti bersama dalam rangka tahun baru,” katanya.

Di Jakarta tercatat ada 80.009 orang PNS, dengan jumlah guru sebanyak 38.414 di dalamnya. Semua guru tersebut masih libur karena mengikuti jadwal kalender akademik. “Persentase pegawai yang masuk tadi di luar jumlah guru,” kata Budi.

Dari data BKD, sebanyak 18 orang alpa. Namun data tersebut masih harus melalui proses rekalkulasi akibat sistem presensi yang digunakan saat ini. Menurut Budi, sistem presensi real time yang berlaku sekarang belum mampu mencatat kehadiran para pegawai yang masih bekerja hingga lewat pukul 16.00. Jam kerja yang berlaku umum bagi BKD adalah 07.30 hingga 16.00.

Menanggapi jumlah kehadiran pegawai di awal tahun ini, Budi mengaku ada peningkatan. “Dibandingkan tahun lalu, kehadiran tahun ini jauh lebih baik,” ujar Budi.

Menanggapi masalah presensi pegawai, Budi menjelaskan, bila akumulasi ketidakhadiran seorang pegawai mencapai 46 hari dalam satu tahun, maka pegawai tersebut bisa diberhentikan. Seorang pegawai yang tidak hadir dalam satu hari pun bisa dikenai pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Ketentuan di atas dimuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 9 mengenai pelanggaran terhadap kewajiban, tertulis bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai 20 hari kerja, akan dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.

Sedangkan bagi mereka yang tidak memberikan alasan yang sah saat tidak masuk kerja selama 21 hingga 25 hari kerja, akan mengalami penundaan pangkat selama satu tahun. Apabila seorang PNS tidak masuk selama lima hari tanpa kejelasan, maka pegawai tersebut akan menerima teguran lisan.

MARIA YUNIAR