foto

Ilustrasi (inloughborough.com)

Nonton Kecelakaan, Residivis Diringkus Polisi

TEMPO.CO, Madiun - Nasib sial dialami residivis kasus penipuan, Mohammad Yudha, 32 tahun. Warga Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, itu ditangkap polisi saat menyaksikan kecelakaan bus Sumber Kencono di Madiun baru-baru ini. “Petugas mendapat informasi tersangka sedang melihat kecelakaan di Balerejo, Madiun. Tim Buser pun mencari dan berhasil menemukannya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Sektor Mejayan, Ajun Inspektur Satu Bambang Murjono, Selasa, 3 Januari 2012.

Yudha masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2009 karena menipu temannya sesama residivis, Dodik Ersan Widyantoro, 29 tahun, warga Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Yudha dan Dodik saling kenal saat keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro pada tahun 2008. Sebelum ditahan di Bojonegoro, Yudha juga pernah ditahan di Lapas Tulungagung karena kasus penipuan.

Setahun kemudian, keduanya bertemu kembali di Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, tahun 2009, dan berniat bekerja sama patungan modal untuk membuka bengkel motor. Yudha mengaku akan menggadaikan sertifikat tanahnya, namun sertifikatnya ada di Jakarta.

Ia meminta Dodik menggadaikan sepeda motornya untuk biaya perjalanan mengambil sertifikat tanah. Dodik pun percaya dan uang Rp 500 ribu diserahkan kepada Yudha. Namun, setelah ditunggu beberapa hari, Yudha menghilang. Dodik pun melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Sektor Mejayan.

Tersangka Yudha mengakui perbuatannya. "Uangnya memang saya bawa lari dan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya saat ditemui di Markas Kepolisian Sektor Mejayan.

Untuk ketiga kalinya, Yudha meringkuk di tahanan. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan.

ISHOMUDDIN