TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan adanya pelanggaran HAM dalam pembubaran masyarakat yang memblokir Pelabuhan Sape, Bima, 24 Desember 2011 lalu. Komisi antara lain mencatat kepolisian telah melakukan serangkaian kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
"Peristiwa kekerasan di Pelabuhan Sape merupakan bukti yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM sebagaimana dijamin undang-undang," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2012. Ifdhal merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut Ifdhal, pelanggaran HAM yang terjadi berupa penghilangan hak untuk hidup, hak untuk tidak diperlakukan secara kejam dan direndahkan, hak atas rasa aman, hak anak, dan hak atas kesehatan. Namun Komnas HAM belum menyatakan pelanggaran HAM di Bima termasuk pelanggaran HAM berat.
Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh menambahkan, saat membubarkan massa, polisi bertindak represif. Polisi menyerang dan menembak orang yang memblokir pelabuhan. "Bahkan warga yang sudah menyerah tetap dipukul, ditembak dari jarak dekat, dipukul, diseret, dan ditendang," kata Ridha.
Komnas HAM juga memastikan bahwa tiga orang korban tewas dalam insiden itu. Mereka adalah Arif Rahman, 18 tahun, Syaiful, (17), dan Syarifudin (46). Syaiful, menurut Ridha, ditembak saat hendak menolong Arif yang tertembak 700 meter dari arah pelabuhan. Di luar korban tewas, Komnas HAM mencatat 30 korban luka tembak dan 9 korban tindak kekerasan. "Ini belum termasuk data korban kekerasan yang dipenjara," ujar Ridha.
Ridha menuturkan salah seorang korban yang mengalami kekerasan bernama Hasanudin, 38 tahun. Polisi memukuli korban dengan senjata pada alis kirinya sampai robek dan harus dijahit. Bagian kepala atasnya dipukul dengan ujung pistol sehingga bocor dan dijahit. Tak cukup sampai di situ, polisi lantas menyeret korban hingga punggungnya terluka. "Dalam keadaan tak sadar, korban ditembak dari jarak dekat pada bagian paha kanan sampai tembus," kata Ridha.
Polisi, Ridha melanjutkan, tidak hanya menembak ke arah massa yang memblokir pelabuhan, melainkan juga ke arah orang-orang yang ingin menolong korban. Akibatnya, beberapa perempuan dan anak-anak juga terkena tembakan. Dalam peristiwa itu, Komnas HAM mencatat 10 anak yang menjadi korban kekerasan aparat.
Berdasarkan semua temuan itu, Komnas HAM mendesak Markas Besar Kepolisian RI segera menuntaskan penyelidikan dan pemeriksaan atas anggota polisi yang diduga melanggar HAM. Komnas HAM juga meminta kepolisian tidak hanya memberi sanksi administratif, tapi juga sanksi pidana bagi anggota polisi yang bersalah dalam kasus ini. "Harus ada sanksi tegas bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran HAM."
IRA GUSLINA