Mantan Juru Panggil Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan menuju ruang sidang untuk menjalani vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/1). TEMPO/Subekti
Topik
Infografis
Vonis Pemalsu Surat MK Untungkan Andi Nurpati
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Masyhuri Hasan, terpidana kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi menyebut vonis setahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menguntungkan Politikus Partai Demokrat Andi Nurpati. "Kasus ini akan dilihat sebagai kejahatan teknis pembuatan surat palsu, bukan kejahatan Pemilu," ujar Edwin Partogi usai pembacaan vonis pada kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2011.
Masyhuri divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah membuat surat palsu yang kemudian dipakai untuk meloloskan kader partai Hanura Dewi Yasin Limpo sebagai anggota DPR dari daerah pilihan Sulawesi Selatan I.
Surat tersebut mengalami kejanggalan redaksional atas kata ''jumlah penambahan suara'' yang seharusnya ''jumlah perolehan suara''. Hal tersebut membuat peroleh suara Dewi Yasin Limpo melonjak hingga dua kali lipat. Atas kesalahan inin Mashuri divonis satu tahun karena terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat. Tuntutan ini setengah tahun lebih rendah dari yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. "Vonis ini jelas menguntungkan orang lain, misalnya Andi Nurpati," ujar Edwin. "Seharusnya yang disidang itu adalah Andi Nurpati, mantan anggota KPU"
Masyhuri, menurut Edwin telah dua kali mengirimkan surat bernomor 112 pada Andi Nurpati. "Yang pertama, dikirm 14 Agustus 2009 masih berupa draft, tiga hari kemudian setelah diralat, surat dikirim kembali secara resmi dengan menemui Andi," ujar Edwin.
Kesalahan Andi dinilai Edwin amat nyata. Dalam rapat pleno KPU yang berlangsung 21, 24, 27 Agustus, dan 2 September, Andi menggunakan surat yang sifatnya masih draft. "Padahal setelah muncul surat resmi, surat yang sifatnya masih draft, gugur kekuatan hukumnya," ujar Edwin.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini dan memasukan materi-materi yang memberatkan Andi Nurpati di dalamnya," ujar Edwin.
Menanggapi upaya penegakan hukum yang belum bisa menyeret Andi sebagai tersangka, Edwin menilai hal tersebut tidak rasional. "Saya yakin penyidik kita tidak sebodoh itu, buktinya jelas, yakni surat resmi yang diterima Andi tanggal 17 Agustus," ujarnya. Edwin menilai, ada upaya-upaya yang bersifat politis untuk menyelamatkan Andi Nurpati dari jerat hukum.
M. ANDI PERDANA





