Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

40 Kasus Pembalakan Hutan Tidak Diproses  

image-gnews
TEMPO/Zulkarnain
TEMPO/Zulkarnain
Iklan

TEMPO.CO, Jember - Lebih dari 40 kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri tidak diproses secara hukum. Hingga saat ini, hanya sembilan kasus yang sudah diproses.

"Petugas kami hanya menemukan bekas kayu hutan yang sudah ditebang tanpa ada satupun tersangkanya," kata Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Balai TNMB, Musafak, Selasa, 3 Januari 2012.

Kasus pembalakan di kawasan hutan konservasi TNMB yang meliputi Kabupaten Jember dan Banyuwangi meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dari data di TNMB tercatat jumlah kasus pembalakan liar tahun 2008 sebanyak 65 kasus, tahun 2009 sebanyak 58 kasus, tahun 2010 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 50 kasus. "Kasus terbanyak di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu-Jember," kata Musafak.

Jenis kayu atau pohon yang paling banyak ditebang dan dicuri adalah jenis kayu sapen, kemuning, dan gaharu. Pasalnya, kayu-kayu jenis itu sangat mudah dijual di pasaran karena dipakai untuk kebutuhan bangunan rumah, sampai untuk membuat perahu. Musafak menambahkan, para pelaku yang berhasil ditangkap hanyalah pelaku tingkat bawah atau penebang. Sedangkan penadah dan dalang pembalakan liar ini belum terungkap.

"Para pelaku yang berhasil diamankan tidak kenal dengan orang-orang yang menyuruh mereka untuk melakukan aksi pembalakan itu," kata Musafak.

Selain pembalakan liar selama tahun 2011 juga terjadi perburuan satwa liar sebanyak 12 kasus, perambahan hutan sebanyak tiga kasus, dan lima kali kebakaran hutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aktivis LSM Pecinta Alam Kappala Indonesia di Jember, Wahyu Giri Prasetyo mengatakan, kondisi itu menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum sehingga pembalakan hutan konservasi masih marak. Menurutnya, selama ini sebagian besar dari kasus tindak pidana kehutanan hanya mendapatkan hukuman yang sangat ringan, yakni kurungan berkisar tiga-delapan bulan dan denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. "Jelas saja tidak ada efek jera," kata Wahyu.

Nah, tidak heran kalau pelanggaran hutan terus terjadi, bahkan meningkat. Makin banyaklah kasus yang yang tidak terungkap dan pelaku pembalakan kambuhan. Selama tahun 2010, hanya enam dari 41 kasus pembalakan liar di wilayah TNMB yang diproses secara hukum. Pihak TNMB beralasan, petugas hanya menemukan kayu hasil pembalakan liar.

"Sama dengan saat ini, tidak ada tersangkanya, polisi dan jaksa tidak bisa memproses sebagian besar kasus itu,"kata Wahyu.

MAHBUB DJUNAIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

9 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh saat mengamankan dua orang pemuda karena mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Minggu, 13 Agustus 2023. Foto: Muliadi/Polda Aceh
Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.


Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Dua kapal motor tanker (MT) berbendera asing diamankan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 24 Januari 2021. Kapal tanker berbendera Iran dan Panama tertangkap saat melaksanakan 'ship to ship' dan ditemukan tumpahan minyak di sekitar kapal tanker penerima. ANTARA/HO/Bakamla
Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.


Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.


Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.


Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Sejumlah pondok dan kayu olahan para pelaku illegal logging yang telah dihancurkan oleh petugas tim operasi gabungan pemulihan keamanan cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Sebanyak 13 pondok pembalakan liar (illeggal Logging) berhasil dihancurkan. TEMPO/Imam Sukamto
Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.


Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas (kedua kiri) meninjau bangunan yang rusak akibat banjir bandang yang melanda Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat 22 Juni 2018. Akibat banjir bandang tersebut puluhan rumah rusak dan sejumlah ruas jalan sulit dilalui serta lahan pertanian milik warga rusak. ANTARA FOTO/Tulus Harjono
Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.


Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

ANTARA/Husyen Abdillah
Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.


Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

TEMPO/Fahmi Ali
Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.