TEMPO.CO, Jember - Lebih dari 40 kasus pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Taman Nasional Meru Betiri tidak diproses secara hukum. Hingga saat ini, hanya sembilan kasus yang sudah diproses.
"Petugas kami hanya menemukan bekas kayu hutan yang sudah ditebang tanpa ada satupun tersangkanya," kata Koordinator Polisi Hutan (Polhut) Balai TNMB, Musafak, Selasa, 3 Januari 2012.
Kasus pembalakan di kawasan hutan konservasi TNMB yang meliputi Kabupaten Jember dan Banyuwangi meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dari data di TNMB tercatat jumlah kasus pembalakan liar tahun 2008 sebanyak 65 kasus, tahun 2009 sebanyak 58 kasus, tahun 2010 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2011 sebanyak 50 kasus. "Kasus terbanyak di kawasan Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Ambulu-Jember," kata Musafak.
Jenis kayu atau pohon yang paling banyak ditebang dan dicuri adalah jenis kayu sapen, kemuning, dan gaharu. Pasalnya, kayu-kayu jenis itu sangat mudah dijual di pasaran karena dipakai untuk kebutuhan bangunan rumah, sampai untuk membuat perahu. Musafak menambahkan, para pelaku yang berhasil ditangkap hanyalah pelaku tingkat bawah atau penebang. Sedangkan penadah dan dalang pembalakan liar ini belum terungkap.
"Para pelaku yang berhasil diamankan tidak kenal dengan orang-orang yang menyuruh mereka untuk melakukan aksi pembalakan itu," kata Musafak.
Selain pembalakan liar selama tahun 2011 juga terjadi perburuan satwa liar sebanyak 12 kasus, perambahan hutan sebanyak tiga kasus, dan lima kali kebakaran hutan.
Aktivis LSM Pecinta Alam Kappala Indonesia di Jember, Wahyu Giri Prasetyo mengatakan, kondisi itu menunjukkan masih lemahnya penegakan hukum sehingga pembalakan hutan konservasi masih marak. Menurutnya, selama ini sebagian besar dari kasus tindak pidana kehutanan hanya mendapatkan hukuman yang sangat ringan, yakni kurungan berkisar tiga-delapan bulan dan denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu. "Jelas saja tidak ada efek jera," kata Wahyu.
Nah, tidak heran kalau pelanggaran hutan terus terjadi, bahkan meningkat. Makin banyaklah kasus yang yang tidak terungkap dan pelaku pembalakan kambuhan. Selama tahun 2010, hanya enam dari 41 kasus pembalakan liar di wilayah TNMB yang diproses secara hukum. Pihak TNMB beralasan, petugas hanya menemukan kayu hasil pembalakan liar.
"Sama dengan saat ini, tidak ada tersangkanya, polisi dan jaksa tidak bisa memproses sebagian besar kasus itu,"kata Wahyu.
MAHBUB DJUNAIDI