Kejaksaan Agung diminta memanggil Sutanto.
Topik
Kasum Munir Akan Banding Putusan KIP
TEMPO.CO, Jakarta- Tak puas dengan putusan Komisi Informasi Pusat, Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Banding terkait putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan tidak ada surat tugas dengan nomor R-451/VII/2004 dari Badan Intelejen Negara kepada PT Garuda Indonesia. Surat itu berisi perintah untuk menugaskan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan bersama Munir.
Menurut Koordinator Kasum, Choirul Anam, fakta-fakta yang mereka sampaikan harus dipatahkan dengan bantahan sepihak dari BIN. Choirul menyatakan, tidak ada bantahan secara terbuka yang dilakukan oleh lembaga intelejen itu. “Seharusnya Komisi memutuskan, bisa saja surat itu tidak dibawah penguasaan BIN tetapi pernah diproduksi di sana,” kata Choirul, Rabu, 4 Januari 2012.
Putusan komisi diucapkan dalam sidang yang dipimpin Ahmad Alamsyah Saragih di Kantor KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Rabu 4 Januari 2012. Majelis hakim menyatakan, komisi memeriksa standard operational procedure penerbitan surat di lembaga telik sandi. Dari hasil penelusuran komisi tidak menemukan surat yang ditujukan kepada Garuda Indonesia. Garuda Indonesia yang diminta keterangan menyatakan surat tidak ada.
Namun, Komisi menemukan surat dengan nomor sama dengan kode berbeda yakni K-451. “Tujuan dan subjek suratnya berbeda,” kata Ahmad. Komisi yang kemudian mengkonfirmasi BIN mendapat keterangan surat yang menugaskan Pollycarpus tidak pernah ada.
Ahmad menyebutkan, komisi tidak pernah melihat salinan surat dengan kode berbeda dengan nomor sama itu. “Semua berdasarkan pengakuan BIN,” kata dia. Fakta ini, menurut komisi, berbeda dengan fakta yang diyakini oleh pemohon. Setelah mendengarkan keterangan semua pihak, KIP menyatakan, surat ini tidak ada pada termohon.
“Tetapi jika di kemudian hari ditemukan bukti surat ini ada, kami silakan pemohon mengajukan gugatan kembali,” kata Ahmad. Putusan yang dijatuhkan lembaganya, kata Ahmad, terbuka untuk dieksaminasi. Komisi mengakui, putusan ini membutuhkan kerja keras. Permohonan ini berbeda dengan kasus lain karena meyangkut ada atau tidaknya sebuah dokumen.
Permohonan sengketa informasi ini diajukan oleh Suciwati, istri almarhum Munir Said Thalib melalui Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum). Munir tewas diracun dengan arsenik dalam penerbangan menuju Belanda. Kasum mengajukan permohonan informasi terkait surat tugas mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwopranjono ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Permohonan lain adalah surat kepada Garuda Indonesia untuk menugaskan Pollycarpus menjadi pengawas penerbangan.
I WAYAN AGUS PURNOMO





