TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Topik
Polisi Ringkus Bandar Ganja di Sekitar Puri Cikeas
TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor meringkus Subo Hardoyo, 34 tahun, bandar ganja yang biasa beroperasi di sekitar kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mobil rental, polisi mengamankan 15 kilogram ganja.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Luki B. Irawan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Cicadas, Gunung Putri, Bogor, pada penggerebekan Senin, 2 Januari 2012.
"SO sudah diintai sejak sebelum perayaan tahun baru. Penangkapan dilakukan setelah lokasi penyimpanan ganja kami ketahui," kata Kasat Narkoba di Markas Polres Bogor, Rabu, 4 Januari 2012.
Daun memabukkan yang dibungkus per satu kilogram itu, lanjut Luki, diduga sisa penjualan pada tahun baru. Polisi menerima informasi awal kalau ada pengiriman ganja kepada tersangka dari bandar besarnya sebanyak 58 kilogram.
Luki mengatakan tersangka dijerat Pasal 111 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebaliknya, Subo Hardoyo berkilah ganja tersebut bukan miliknya. Kepada petugas, tersangka mengatakan barang haram itu titipan kawannya yang bernama Yudi. "Saya kenal dia sekitar dua bulan lalu."
ARIHTA U SURBAKTI





