TEMPO.CO , Jakarta:– Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Eko Prasojo, menilai penetapan standar skor Test of English as a Foreign Language (TOEFL) sebesar 600 bagi pegawai di Kementerian Perdagangan sah-sah saja. “Tidak ada ketentuan yang melarang,” ujarnya saat ditemui, Selasa 3 Januari 2012 .
Eko menjelaskan, selama ini belum ada regulasi yang mengatur mengenai standar minimal skor TOEFL bagi seorang pegawai kementerian. Dengan demikian, ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tersebut tidak melawan hukum. “Selama tidak ada aturan, berarti tidak ada pelanggaran,” katanya.
Aturan tersebut juga tidak dilarang. Hal itu merupakan kebijakan internal Kementerian Perdagangan yang pasti diputuskan sesuai dengan kebutuhan kerja di institusi yang bersangkutan.
Ide mewajibkan skor TOEFL 600 itu pertama kali muncul dalam laporan outlook Kementerian Perdagangan 2012. Dalam laporan itu Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menargetkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di kementeriannya.
Salah satu caranya, mewajibkan skor TOEFL di atas 600 untuk 1.000 pegawai negeri sipil. Ia juga menargetkan jumlah pegawai berpendidikan strata dua dan tiga bertambah sebanyak 1.500 pegawai. Kebijakan serupa juga akan diterapkan kepada pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal, yakni memiliki skor TOEFL 600.
Secara terpisah, Direktur Deregulasi Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal Indra Darmawan menyatakan program TOEFL di institusinya masih berlanjut, dan kini ada 258 pegawai yang memiliki skor di atas 600. “Program ini akan terus dilakukan,” ujar Indra.
Meskipun pada awal penerapan TOEFL dirasa berat, tidak ada tanggapan negatif dari pegawai BKPM saat itu. “Tidak ada respons negatif. Semua mencoba,” katanya.
RAFIKA | DINA BERINA