Faezeh Hashemi Rafsanjani. REUTERS/via Your View
Topik
Infografis
Putri Bekas Presiden Iran Dihukum
TEMPO.CO, Teheran - Putri bekas Presiden Iran, Faezeh Hashemi Rafsanjani, Selasa, 3 Januari 2012, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dan tak boleh melakukan aktivitas politik selama lima tahun sehubungan dengan "propaganda antipemerintah" yang dilakukan pada Pemilihan Presiden 2009.
Menurut laporan kantor berita ISNA, Faezeh Hashemi Rafsanjani diadili sejak bulan lalu atas tuduhan melakukan perlawaan terhadap pemerintah Republik Islam Iran dengan cara "kampanye menentang pemilu yang dianggap curang."
Dia ditahan setelah berpidato soal kecurangan pemerintah atas penyelengggaraan pemilu di depan penyokong Mirhossein Mousavi saat menghadiri kampanye di dekat gedung televisi pemerintah di Teheran.
"Klien saya ditahan selama enam bulan dan dilarang melakukan kegiatan budaya serta politik selama lima tahun, kata pengacara Gholam-Ali Riyahi seperti diukutip ISNA.
Ribuan orang, termasuk sejumlah anggota senior blok reformis, ditahan usai penyelenggaraan pemilu. Hampir semuanya telah dibebaskan, namun 80 orang masih mendekam dalam bui hingga 15 tahun, dan lima di antaranya djatuhi hukuman mati.
Sementara itu, media Iran melaporkan Jumat pekan lalu pemerintah terpaksa menutup situs blog bekas presiden yang menurunkan berbagai pernyataan soal proreformasi.
Mousavi, bekas perdana menteri, dan Mehdi Karoubi, seorang ulama dan bekas anggota parlemen yang memimpin gerakan oposisi, harus menjalani tahanan rumah sejak Februari dan dilarang melakukan kontak dengan dunia luar.
Otoritas Iran mengatakan Pemilu 2009 dalam tiga dekade ini tergolong sangat sehat. Berbagai kerusuhan yang muncul belakangan ini merupakan upaya Amerika Serikat dan Israel menggoyang pemerintah melalui kelompok-kelompok oposisi dan lembaga ulama.
REUTERS | CHOIRUL





