foto

Gumilar Rusliwa Soemantri. Ilustrasi: TEMPO

ICW Gugat Rektor Universitas Indonesia  

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menggugat Rektor Universitas Indonesia ke Komisi Informasi Pusat, Rabu, 4 Januari 2012. Pegiat antikorupsi ini mengajukan gugatan terkait dengan ketidakpuasannya atas transparansi pengelolaan keuangan di kampus UI.

Hendri Febri, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, menyatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Rektor UI sejak 3 Oktober 2011. Permohonan ini berkaitan dengan seluruh proyek kerja sama UI dengan pihak luar. "Termasuk pengelolaan bunga bank," kata Febri di kantor Komisi Informasi Pusat, Jalan Abdul Muis, Jakarta.

Beberapa informasi publik yang diminta ICW adalah seluruh perjalanan dinas rektor ke luar negeri dan tender gedung Perpustakaan UI. Pembangunan perpustakaan ini melibatkan Badan Anggaran DPR dengan anggaran negara. ICW juga meminta pengelolaan deposito UI senilai Rp 698 miliar pada 2008 dan Rp 768 miliar pada 2009. Menurut Febri, ICW menilai ada keanehan karena bunga deposito hanya 5,7 sampai 6 persen. "Padahal bunga perbankan berkisar di atas 6 persen," ujarnya.

Salah satu laporan yang sedang didalami ICW adalah pembangunan Laboratorium Fakultas Kedokteran Terpadu. Fasilitas ini dibangun dengan dana masyarakat senilai Rp 33 miliar. Anehnya, menurut Febri, mengutip informasi dekan Fakultas Kedokteran, Ratna Sitompul, mereka tidak dilibatkan dalam pelaksanaan lelang. Akibatnya, pihak fakultas merasa dirugikan karena informasi tentang laboratorium ditutup-tutupi dan terlambat 8 bulan.

Pihak UI, menurut Febri, sebenarnya sudah memberikan jawaban pada 20 Oktober 2011 lalu. Namun, menurut ICW, data yang diberikan tidak lengkap dan akurat. Febri mengaku ICW memiliki data pembanding atas laporan UI. Saat dia mengajukan keberatan, Rektor UI menyatakan semua informasi bisa dilihat di situs website UI. Rektor juga menyatakan semua proyek yang dilakukan sudah sepersetujuan Majelis Wali Amanat.

Febri menuturkan ICW memiliki bukti bahwa tidak semua proyek sudah disetujui Majelis Wali Amanat. Selain itu, tidak semua informasi yang diminta ICW tersedia di website UI. Rektor UI dinilai belum transparan dan akurat saat menyajikan data. ICW membandingkan informasi yang diperoleh dari Universitas Hasanudin. Bahkan Universitas Hasanuddin bersedia mengirim berkas data lengkap terkait informasi publik di universitas itu. "Kami minta KIP memproses gugatan ini," kata Febri. Dia mengingatkan ada sanksi pidana bagi pihak yang terbukti menghalangi keterbukaan informasi publik.

Juru bicara UI, Devie Rahmawati, tidak memberikan komentar terkait gugatan ini. "Kami belum mendapat surat resmi," katanya. Dia mengaku baru mendengar gugatan ini dari media. Terkait dengan sejumlah permintaan ICW ihwal pengelolaan dana, Devie berkata, "Yang pasti, kami sudah menjawab permintaan ICW."

Pihak UI, Devie melanjutkan, setiap tahun diaudit oleh beberapa lembaga berbeda, yakni auditor eksternal, Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan auditor internal. Selama 2011, BPK sudah 6 kali mengaudit UI. "Semua hasilnya wajar tanpa pengecualian," ujarnya.

I WAYAN AGUS PURNOMO