TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menilai sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada dua anggotanya yang menganiaya AAL telah cukup. Brigadir Satu Ahmad Rusdi Harahap dan Brigadir Satu Jhon Simon Sipayung sebelumnya telah dijatuhkan sanksi disiplin penahanan dan penundaan kenaikan pangkat. "Telah diberikan sanksi disiplin," kata juru bicara Markas Besar Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di kantornya, Kamis 5 Januari 2012.
Polri menganggap bahwa penganiayaan yang dilakukan dua anggotanya itu penganiayaan ringan dan cukup diproses melalui sidang pelanggaran disiplin. “Dilihat dari kasusnya, kalau sifatnya ringan maka diselesaikan melalui sidang disiplin," ujarnya. Saud menganggap sanksi disiplin lebih berat bagi kedua anggota tersebut karena harus melalui penahanan dan penundaan kenaikan pangkat.
AAL, 15 tahun, kemarin dijatuhkan vonis bersalah dan hukuman dikembalikan kepada orang tuanya oleh Hakim Pengadilan Negeri Palu. Kasus ini berawal dari dugaan pencurian sandal yang dilakukan oleh AAL terhadap dua orang anggota polisi tadi. AAL dan dua temannya kemudian diinterogasi dan belakangan AAL diketahui dianiaya oleh kedua polisi tadi.
Orang tuanya kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian daerah setempat. Keduanya kemudian dijatuhi sanksi disiplin. Adapun kasus pencurian diteruskan ke meja hijau.
Saat dihubungi secara terpisah, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyerahkan sepenuhnya kepada orang tua apabila ingin mempidanakan kedua anggota polisi tersebut ke pengadilan. “Tergantung pada keluarga korban. Jika keluarga merasa penganiayaan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, silakan saja (dituntut),” ujar Kak Seto kepada Tempo melalui telepon, Kamis 5 Januari 2012.
Seto menambahkan bahwa keluarga AAL sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.
ANANDA W. TERESIA