Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Curhat AAL Soal Kekerasan di Balik Sandal Jepit

image-gnews
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Perempuan Lembah Palu (SPLP), Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) dan Sikola Mombine Palu (SM)  menggelar aksi sandal jepit didepan Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/12).ANTARA/Fiqman Sunandar
Massa aksi yang tergabung dalam Serikat Perempuan Lembah Palu (SPLP), Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) dan Sikola Mombine Palu (SM) menggelar aksi sandal jepit didepan Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (31/12).ANTARA/Fiqman Sunandar
Iklan

TEMPO.CO, Palu - Bermula dari sandal jepit bermerek “Ando”, prahara pun menyertai kehidupan Anjar Andreas Lagaronda, 15 tahun, pelajar salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Anak pertama pasangan Ebert Nicolas Lagaronda dan Rosmin Largadewa kini banyak menyendiri dan seakan acuh dengan dunia sekeliling. Ini lantaran beban dituduh sebagai pencuri sandal. “Dulu dia sering memperhatikan adiknya, sekarang dia pendiam. Ini yang membuat saya syak wasangka,” ujar ibu Anjar, Rosmin, 50 tahun.

Anjar adalah anak di bawah umur yang tinggal di Jalan Kijang II Utara, Palu Selatan. Dia divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu dan didakwa mencuri sandal jepit merek Ando yang diklaim pelapor Briptu Ahmad Rusdi Harahap sebagai pemilik di sebuah rumah kontrakan di Jalan Zebra IA.

Tapi tuduhan itu ditampik mentah-mentah oleh Anjar. Menurut Anjar, dirinya terpaksa mengakui perbuatan tersebut karena dalam keadaan tertekan dan teraniaya. Ia sempat dipukuli oleh anggota polisi. Maklum, pelapor juga berprofesi sebagai anggota Polri. “Saya ditempeleng, ditendang, dan pukul pakai kayu balok di bagian belakang,” kata Anjar.

Awalnya, orang tua Anjar berusaha agar semua masalah ini bisa selesai dengan jalan damai. Bahkan, orang tua Anjar bersedia mengganti tiga sandal polisi yang diduga hilang. “Semuanya Rp 255.000,” kata Rosmin. "Kami siap menggantikan.”

Belum lagi kesepakatan itu mengendap, orang tua Anjar membatalkan kesepakatan itu. Soalnya, mereka melihat sekujur tubuh anaknya lebam-lebam dan berdarah di bagian kaki. Ibunya lalu menyuruh Anjar membuka baju.

Rosmin pun terkejut melihat punggung anaknya sudah membiru, dadanya juga dipegang menahan kesakitan. “Sejak itu saya memutuskan untuk melapor tiga polisi itu ke Propam Polda," kata Rosmin. "Saya tidak terima anak saya dianiaya oleh mereka yang menamakan dirinya pengayom masyarakat,”

Rosmin menyatakan kalau anaknya memang terbukti mencuri, amat lebih bermartabat kalau polisi itu memberi tahu dirinya. "Umurnya masih 15 tahun, masih dalam pertumbuhan, masih terbuka untuk dibimbing dan dibina, bukan dihakimi dengan pukulan," ujarnya.

Rosmin amat terkejut dengan berita pencurian sandal yang melibatkan anaknya. Dalam sehari-harinya, Anjar termasuk anak yang rajin mengikuti kegiatan gereja. Dia bahkan kini sudah masuk dalam tim vocal group di gerejanya.

Menurut, Rosmin, sejumlah pendeta juga terheran-heran dengan tuduhan pencuri sandal ini. Katanya dalam setiap pertemuan di gereja, Anjar yang aktif selalu bertanya. Lantaran itu, sejumlah pendeta menyambangi Anjas untuk membesarkan hatinya bahwa dia tidak sendirian menghadapi masalah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) berinisatif mendampingi anak pegawai rendahan di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah ini. Ada 15 pengacara yang mendampingi Anjar setiap sidang.

Jhon Napat, salah seorang pengacara, menilai kasus ini sekadar untuk menutupi sejumlah kasus besar yang ada di Sulawesi Tengah. Lusinan kasus korupsi yang kini masih menumpuk Kejaksaan tak tergarap. “Ini ironi penegakan hokum di Sulawesi Tengah,” ujar Jhon.

DARLIS MUHAMMAD

Berita Terkait

Hakim Vonis AAL Bersalah

Vonis Bersalah Nodai Hidup AAL

Kasus Keadilan Sandal Jepit Mendunia

Kejanggalan Kasus Sandal Jepit

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.


Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

23 Juli 2022

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Jokowi Minta Penegakan Hukum yang Tegas dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Jokowi meminta agar para pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang keras agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.