TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. mengatakan vonis Pengadilan Negeri Palu atas kasus sandal jepit dengan terdakwa AAL sudah tepat. "Secara hukum formal, saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu benar," ujarnya di Komplek Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2011.
Menurut Mahfud, putusan pengadilan dalam kasus AAL ini menunjukkan hukum diterapkan tidak pandang bulu. Namun, putusan yang diambil telah menunjukkan bahwa secara substansi tak setiap kesalahan dianggap bersalah.
"Sudah tepat, setiap pelanggaran diproses. Wajar dinyatakan bersalah, tapi tidak dihukum dan dikembalikan ke orang tuanya. Kalau penegakan hukum tidak dijalankan nanti diprotes lagi. Ada pelanggaran hukum, tapi tidak diproses," kata dia.
Pernyataan bersalah terhadap tindakan AAL, lanjut Mahfud, memang perlu ditegaskan oleh pengadilan. Dalam hukum pidana, tindakan apapun yang mengambil milik orang lain harus ditindak.
"Coba kalau ada orang melakukan kesalahan lalu berlindung dengan mengatakan ini pelakunya anak kecil, nanti juga susah. Akan banyak orang melakukan itu karena anak-anak," kata dia.
Soal respon masyarakat luas yang menunjukkan simpatinya dengan mengumpulkan sandal jepit sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan yang diterima AAL, Mahfud pun memberikan apresiasinya.
"Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itu kan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi, sudah benar juga," kata mantan anggota DPR ini.
AAL, siswa SMKN 3 Palu, Sulawesi Tengah, disidang karena dugaan pencurian sandal jepit yang diklaim milik Briptu ANwar Rusdi Harahap. Ia pun dibawa ke meja hijau. Kasus ini kemudian menarik perhatian masyarakat sehingga muncul gerakan pengumpulan seribu pasang sandal jepit untuk polisi.
Meski AAL telah divonis bersalah, namun dua orang polisi yang diduga menganiaya anak itu hanya dihukum disiplin dan belum dibawa ke pengadilan sipil.
MUNAWWAROH|JULI