Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyumbang Masjid Hasil Korupsi Divonis 14 Bulan

image-gnews
Mantan anggota DPR RI dan terdakwa kasus dugaan suap anggaran APBN bagi Otorita Batam 2004 dan 2005 Sofyan Usman ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana.
Mantan anggota DPR RI dan terdakwa kasus dugaan suap anggaran APBN bagi Otorita Batam 2004 dan 2005 Sofyan Usman ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Sofyan Usman divonis 14 bulan penjara. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi karena menerima uang sebesar Rp 150 juta dan 34 lembar cek pelawat senilai Rp 850 juta dari Otorita Batam.

”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Tati Hardiyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.

Jika ditotal, dana yang diterima mantan anggota DPR tiga periode itu senilai Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan jaksa pada persidangan 15 Desember 2011 lalu.

Hakim mengungkapkan pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan Sofyan selaku anggota Dewan. Padahal hal tersebut dilarang dalam kode etik. ”Dalam kode etik anggota DPR RI dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak lain atau mitra kerjanya,” ujar hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Muhammad Iqbal memberi pengakuan yang menyudutkan Sofyan Usman. Iqbal, yang pada 2004 lalu menjabat Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, mengaku dijatah cek pelawat oleh Usman.

Iqbal mengaku mendapat cek pelawat dari Sofyan setelah Otorita Batam ”menyumbang” Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid di kompleks perumahan Dewan Perwakilan Rakyat, Cakung, Jakarta Timur. Pembangunan masjid itu atas inisiatif Sofyan. (baca: Sofyan Anggap 'Korupsi Halal' karena Buat Masjid)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Iqbal, Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi jatah untuk Sofyan karena anggota Badan Anggaran DPR 1999-2004 itu bisa membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar dalam APBN-P 2004.

Adapun Sofyan menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Atas keputusan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, saya menerimanya,” ujar Sofyan seusai sidang tersebut.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.


Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Syarat yang Seharusnya Dipenuhi Miranda ke Luar Bui

Cuti mengunjungi keluarga diberikan kepada narapidana dalam waktu 2 x 24 jam.