TEMPO.CO, Jakarta- Sofyan Usman divonis 14 bulan penjara. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi karena menerima uang sebesar Rp 150 juta dan 34 lembar cek pelawat senilai Rp 850 juta dari Otorita Batam.
”Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Tati Hardiyati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Jika ditotal, dana yang diterima mantan anggota DPR tiga periode itu senilai Rp 1 miliar. Vonis ini lebih ringan sembilan bulan dari tuntutan jaksa pada persidangan 15 Desember 2011 lalu.
Hakim mengungkapkan pemberian itu patut diduga berkaitan dengan jabatan Sofyan selaku anggota Dewan. Padahal hal tersebut dilarang dalam kode etik. ”Dalam kode etik anggota DPR RI dilarang menerima hadiah atau imbalan dari pihak lain atau mitra kerjanya,” ujar hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, saksi Muhammad Iqbal memberi pengakuan yang menyudutkan Sofyan Usman. Iqbal, yang pada 2004 lalu menjabat Kepala Bagian Anggaran Otorita Batam, mengaku dijatah cek pelawat oleh Usman.
Iqbal mengaku mendapat cek pelawat dari Sofyan setelah Otorita Batam ”menyumbang” Rp 1 miliar untuk pembangunan masjid di kompleks perumahan Dewan Perwakilan Rakyat, Cakung, Jakarta Timur. Pembangunan masjid itu atas inisiatif Sofyan. (baca: Sofyan Anggap 'Korupsi Halal' karena Buat Masjid)
Baca Juga:
Menurut Iqbal, Otoritas Batam pada prinsipnya memang ingin memberi jatah untuk Sofyan karena anggota Badan Anggaran DPR 1999-2004 itu bisa membantu Otorita mendapat tambahan anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 85 miliar dalam APBN-P 2004.
Adapun Sofyan menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Atas keputusan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara, saya menerimanya,” ujar Sofyan seusai sidang tersebut.
NUR ALFIYAH