foto

Bambang Hendaro Danuri (ki-ka), Hendarman Supandji, Amir Syamsudin, Djoko Suyanto, dan Maftuh Basuni. TEMPO/ Amston Probel

Sukses Selamatkan 64 Nyawa, SatgasTKI Diperpanjang

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Satgas TKI). Selama enam bulan bekerja, Satgas TKI sukses menyelamatkan 64 tenaga kerja Indonesia dari hukuman mati di luar negeri.

"Satgas sangat bermanfaat dan merupakan hal yang luar biasa. Maka satgas yang akan berakhir minggu depan, diperpanjang enam bulan ke depan," ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, dalam konferensi pers di kantor presiden, Jakarta, Kamis 5 Januari 2012.

Menurut Djoko, kerja satgas yang mengelola kasus TKI yang terancam hukuman mati di beberapa negara sangat memuaskan. Satgas memberikan advokasi dan perlindungan hukum kepada TKI yang berada di beberapa negara seperti Cina, Arab Saudi, Iran, Malasyia dan Singapura. Satgas memberikan perhatian khusus, dengan menyediakan pengacara-pengacara, untuk kasus yang terjadi di Arab Saudi dan Malaysia.

Djoko memaparkan, dari hasil laporan Satgas TKI, ada 37 TKI di Arab Saudi yang telah dibebaskan dari hukuman mati. Rinciannya yaitu delapan orang bebas murni, empat orang sudah kembali ke Tanah Air, empat orang menunggu kepulangan, dan empat orang lainnya yang terancam hukuman mati diganti hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Di Malaysia, 14 orang yang terbebas dari hukuman mati yaitu enam orang bebas murni, delapan orang divonis penjara yang hukumannya bervariasi sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. 11 orang TKI di Cina yang terancam hukuman mati juga berubah vonisnya menjadi menjadi hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan dua orang TKI yang terancam hukuman mati di Iran, hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

"Dari laporan tersebut Presiden memberikan apresiasi yang bagus dari mission impossible dari hukuman mati menjadi tidak hukuman mati. Untuk proses lainnya tentu akan dilakukan hal-hal lain," ujarnya.

Satgas TKI dibentuk melalui keputusan presiden (kepres) Nomor 17 Tahun 2011 yang ditandatangani bulan Juli lalu. Masa tugas Satgas ini tertanggal 7 Juli-7 Januari 2012.

MUNAWWAROH