TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa tersangka baru kasus sewa pesawat PT Merpati Nusantara Airlines, Toni Sudjiarto, pada pekan depan. “Seharusnya diperiksa kemarin, namun ia belum punya pengacara," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di kantornya, Jumat, 6 Januari 2012.
Toni yang merupakan General Manager Merpati saat penyewaan terjadi ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2011. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Nirwanto mengatakan Toni berperan aktif dalam penyewaan pesawat Merpati pada Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc (TALG).
Noor mengatakan Toni ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam pengadaan pesawat tersebut. “Tindakannya diduga mengakibatkan terjadinya dugaan korupsi tersebut, antara lain melakukan negosiasi dengan TALG,” ujar Noor. Pasal yang disangkakan kepadanya adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat oleh Merpati terjadi pada Desember 2006 ketika perusahaan penerbangan tersebut melakukan perjanjian sewa dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Sedianya, Thirdstone akan menyewakan dua pesawat bagi Merpati dengan jenis Boeing 737-400 dan 737-500.
Merpati membayar perusahaan berbasis di Amerika Serikat tersebut US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar kepada TALG sebagai jaminan. Pesawat yang disewa tersebut tak kunjung dikirimkan kepada Merpati sampai tenggat waktu yang disepakati, Januari 2007. Sementara uang jaminan yang telah dibayarkan tidak bisa ditarik kembali.
M. ANDI PERDANA