foto

Marwan Effendy. TEMPO/ Wahyu Setiawan

Kejaksaan Agung Copot Kajari Takalar  

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya mencopot Rakhmat Harianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan. "Dia dikenakan sanksi berat dan dimutasikan ke Kejaksaan Agung," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy di kantornya, Jumat, 6 Januari 2012.

Ia mengatakan sanksi tersebut masih bersifat sementara. "Hukuman diberikan karena ia terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang beperkara," ujarnya. Bukti lain, yakni rekaman suara yang diduga suara Rakhmat saat melakukan pemerasan, sedang didalami. "Bila benar, sanksi akan lebih berat," ujarnya.

Meski terindikasi melakukan tindak pidana, Marwan berpendapat Kejaksaan belum berupaya untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Satu bukti dinilainya belum cukup untuk mengadili seseorang bersalah atau tidak. "Kami bukan berupaya melindungi, tapi kasusnya bisa gagal di pengadilan jika begitu," ujar Marwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Rakhmat Harianto diduga melakukan pemerasan kepada saksi perkara, Rommy Hartono, senilai Rp 500 juta. Ia memeras saat menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penyeberangan dan bus air pada Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar tahun 2010 senilai Rp 1,5 miliar.

Rakhmat saat bertemu dengan Rommy mengancam menaikkan status Rommy dari saksi menjadi tersangka jika tidak menyerahkan uang Rp 500 juta. Namun Rommy tidak menyanggupi permintaan tersebut.

Marwan mengaku kaget menerima laporan pemerasan yang dilakukan Rakhmat. "Saat bekerja pada saya, ia dikenal bekerja bagus dan cepat," ujarnya.

M. ANDI PERDANA