TEMPO.CO, Jakarta - Lima petugas kepolisian yang diduga melakukan aksi kekerasan dalam bentrok Bima bakal menerima sanksi disiplin.
"Tiga orang sudah disidang disiplin kemarin, yang dua mungkin hari ini," kata Kadiv Humas Markas Besar Republik Indonesia Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat, 6 Januari 2012.
Sidang pelanggaran disiplin memakan waktu yang cukup lama. Kemungkinan sanksi disiplin yang diberikan adalah teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penundaan untuk mengikuti pendidikan, serta demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah. Pemberian sanksi disiplin, menurut Saud, sudah terbilang berat bagi anggota kepolisian. "Lebih berat sanksi disiplin karena tercatat sampai pensiun," kata Saud.
Lima anggota tersebut adalah Bripda F dari satuan Brimob. Bripda F dan Briptu S, Briptu A, dan Briptu MS dari Polres Bima. Sang anggota Brimob diduga menendang dan memopor, sementara keempat anggota Polres melakukan pemukulan dan menendang dari belakang.
Menurut temuan Komnas HAM, saat bentrok di Pelabuhan Sape, aparat tetap melakukan penyerangan kepada pengunjuk rasa yang sudah menyerah. Petugas juga dilaporkan melanggar tahapan protap dengan langsung menembak dengan senjata api.
ANANDA W. TERESIA