foto

ANTARA/Yudhi Mahatma

Pendaftar Anggota KPU Harus Ikut Putusan MK  

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selaku ketua tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menegaskan semua calon yang mendaftar harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Tim seleksi pada Jumat, 6 Januari 2012 ini telah melakukan rapat terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tentu akan kami sikapi karena kami taat pada putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Gamawan di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 6 Januari 2012. “Untuk itu, semua calon yang mendaftar harus menyesuaikan diri dengan putusan MK.”

Mahkamah Konstitusi pada 4 Januari lalu mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Untuk menciptakan pemilu yang mandiri, Mahkamah menilai para anggota Komisi Pemilihan Umum bebas dari keanggotaan partai selama lima tahun. "Lima tahun dinilai patut dan layak karena bertepatan dengan periodisasi tahapan pemilu," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud Md. dalam putusannya.

Permohonan uji materi diajukan sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesian Parliamentary Center (IPC), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Center for Electoral Reform (CETRO), dan perorangan. Mereka menilai Pasal 11 Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu bertentangan dengan konstitusi.

Pasal 11 huruf i undang-undang tersebut menyatakan calon anggota KPU harus mundur dari keanggotaan partai politik atau jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar. Namun, menurut para pemohon, hal ini tidak sesuai dengan kemandirian pelaksanaan pemilu. Karena itu, menurut mereka, calon harus benar-benar bebas dari kepentingan tersebut paling tidak selama lima tahun. "Makna frasa “mandiri” dapat dimaknai bukan dari partai politik,” demikian bunyi permohonan itu.

Mahkamah menyatakan peserta pemilu adalah para partai politik. Oleh karena itu, untuk menjaga kemandirian KPU dari upaya pragmatis, partai politik peserta pemilu perlu diatur syarat pengunduran diri anggota KPU yang berasal dari partai politik. Hakim Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan, sebelumnya, kader partai boleh mendaftar sebagai anggota KPU asalkan mengundurkan diri dari partai saat mendaftar. "Tapi kini, calon pendaftar KPU sekurang-kurangnya harus mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya," ujar Akil.

Dengan putusan tersebut, Gamawan mengatakan kini diserahkan kepada para calon KPU dan Bawaslu dari partai politik. "Kita kembalikan lagi kepada calon KPU dan Bawaslu, bersedia tidak mengikuti keputusan MK," ujarnya. "Tapi sampai saat ini belum terlihat anggota partai politik yang mendaftar," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS