TEMPO Interaktif, Tuban - Aparat Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur, menangkap Rusdi, 36 tahun. Lelaki yang dipecat dari anggota Kepolisian Resor Sampang empat tahun lalu itu seorang pelaku penggelapan mobil. “Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang,” kata juru bicara Polres Tuban Ajun Komisaris Nursento, Jumat siang, 6 Januri 2012.
Penangkapan Rusdi, warga Dusun Jarum, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Tuban, itu berdasarkan sejumlah laporan korban. Dari penangkapan tersebut polisi menyita delapan unit mobil berbagai merek tanpa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Versi polisi, Rusdi yang telah dipecat sebagai anggota polisi mengaku sebagai anggota Satuan Reserse Kepolisian Daerah Jawa Timur saat menyewa mobil di Tuban, Lamongan, hingga Bojonegoro. Merek mobil bermacam-macam, antara lain Toyota Avanza, Toyota Innova, dan Isuzu Panther.
Namun mobil-mobil tersebut kemudian dijual atau digadaikan kepada pihak ketiga setelah mengganti nomor polisi. Kasusnya mulai terkuak karena sejumlah korban melaporkan kehilangan mobilnya. Setelah dilacak diketahuilah Rusdi pelakunya.
Saat ditangkap, Rusdi menolak mengakui perbuatannya. Namun Rusdi tak berkutik saat polisi menunjukkan mobil-mobil hasil tindak pidana penggelapan itu. Rusdi juga dikonfrontasi dengan para pemilik mobil.
Menurut Nursento, kasus dengan modus serupa sering terjadi seperti halnya yang terungkap di Surabaya, Semarang, serta beberapa kota lain. Para pelaku lihai mengelabui korban meski surat yang dibawa hanya berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor tanpa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
SUJATMIKO