TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan akan memberi sanksi berat kepada pelajar dalam rekaman video ciuman panas yang beredar melalui ponsel. Kedua pelajar SMA di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, itu terancam mendapat, "Pemecatan atau diberhentikan dari sekolah,” kata Bambang saat dihubungi Tempo, Jumat, 6 Januari 2012.
Selain memberi sanksi kepada pelajar yang bersangkutan, Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang juga memberi pembinaan kepada sekolah tempat pelajar itu berada. "Agar perbuatan memalukan ini tidak terjadi lagi,” katanya.
Saat ini Bambang masih menunggu hasil akhir dari proses penyelidikan pihak kepolisian. Hasil penyelidikan polisi akan menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Bambang mengaku belum mendapat pemberitahuan pihak kepolisian terkait hasil proses penyelidikan video hot pelajar tersebut. "Kami belum tahu siapa tersangkanya, siapa korbannya,” katanya.
Polres Kota Tangerang telah menetapkan RD, 16 tahun, remaja lelaki dalam rekaman video, sebagai tersangka. RD dinilai melakukan pencabulan anak di bawah umur dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "RD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitongga.
Penetapan tersangka ini setelah polisi meminta keterangan dari saksi-saksi, yaitu teman-teman dan keluarga RD dan NA selaku korban.
Dalam rekaman adegan ciuman sepanjang enam menit ini, sepasang pelajar itu masih mengenakan pakaian seragam sekolah lengkap. Lokasi adegan mesra diduga dilakukan di dalam ruang kelas karena latar gambar memperlihatkan meja dan kursi sekolah.
JONIANSYAH
Berita Terkait
Video Hot Pelajar Gegerkan Tangerang
Pelajar Ciuman Jadi Tersangka
Dinas Pendidikan Selidiki Video Ciuman Pelajar
Awasi Video Hot, Ponsel Pelajar Dirazia