TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang tidak menahan RD, 16 tahun, pelajar kelas 2 di sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam video hot yang berisi adegan ciuman.
”Tersangka tidak kami tahan karena masih di bawah umur,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitongga, Sabtu 7 Januari 2012.
Menurut Shinto, meski RD tidak ditahan dan dititipkan kepada orang tuanya dengan jaminan, penanganan kasus tersebut tetap berlanjut.
RD, pelajar lelaki dalam rekaman video hot yang beredar luas melalui telepon seluler di Tangerang, ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mencabuli anak di bawah umur dan dianggap melanggar Pasal 82 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Rekaman video panas sepasang pelajar sekolah menengah atas di Tangerang beredar luas melalui telepon seluler. Dalam rekaman selama enam menit itu, dua pelajar yang diduga berinisial NA, 16 tahun, dan RD, 16, pelajar SMA Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengumbar adegan ciuman yang panas.
Dalam adegan ciuman tersebut sepasang pelajar itu masih mengenakan pakaian seragam sekolah lengkap dan lokasi adegan mesra diduga dilakukan di dalam ruang kelas karena latar gambar menunjukkan meja dan kursi sekolah.
Shinto mengatakan status NA dalam kasus ini sebagai korban eksploitasi video adegan ciuman yang direkam dengan sengaja dan beredar luas.
Shinto mengatakan adegan ciuman itu direkam pada Desember lalu. Kedua pelajar yang diketahui berhubungan dekat itu melakukan ciuman tanpa unsur paksaan dan melakukannya di ruang kelas. Aksi ciuman itu direkam RD di telepon selulernya dengan durasi sekitar 6 menit yang kemudian menyebar luas. Merasa malu akan aib tersebut, keluarga NA melaporkan kasus ini ke polisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi mengatakan kedua pelajar tersebut dipastikan adalah siswa dari sebuah SMA swasta di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. "Mereka siswa SMA swasta di Rajeg,” katanya.
Dinas Pendidikan, kata dia, masih menunggu laporan berita acara pemeriksaan kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kedua pelajar tersebut. ”Nasib pelajar itu akan ditentukan oleh proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” katanya.
Menurut Bambang, pihak sekolah juga akan dibina dan diberikan teguran terkait dengan insiden memalukan tersebut.
JONIANSYAH
Berita Terkait
Ini Motif Pelajar Tangerang Sebarkan Video Hot
Pelajar di Video Hot Terancam ke Luar Sekolah
Video Hot Pelajar Gegerkan Tangerang
Pelajar Ciuman Jadi Tersangka
Dinas Pendidikan Selidiki Video Ciuman Pelajar
Awasi Video Hot, Ponsel Pelajar Dirazia