foto

Seorang petugas menunjukkan logam mulia seberat 10 gram berlogo Pegadaian di Pegadaian 24 Galeri Emas, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Selasa (3/1). ANTARA/Andika Wahyu

Pembatasan Gadai Emas untuk Melindungi Nasabah

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Mirza Adityaswara menyambut baik rencana Bank Indonesia menerbitkan surat edaran berisi aturan gadai emas kepada bank syariah. Menurutnya langkah bank sentral tersebut perlu untuk memberi perlindungan baik kepada nasabah maupun bank.

Menurut dia kredit bank syariah bersumber dari tabungan masyarakat. Jadi bank harus dijaga tetap sehat. "Jangan sampai terlalu banyak memberikan gadai emas tapi kemudian harga emas tiba-tiba jatuh dan membuat gadai macet karena nasabah gadai tidak bisa mengembalikan pinjamannya," kata Mirza kepada Tempo, Ahad, 8 Januari 2011.

Bank Indonesia berencana memperjelas aturan gadai emas bank syariah. Hal itu dilakukan menanggapi temuan adanya layanan gadai yang menetapkan rasio pembiayaan terhadap agunan (FTV) di atas pengajuan awalnya ke BI dan menyalurkan pembiayaan melebih plafon.

Aturan ini dinilai penting mengingat fluktuasi harga emas dunia. Nantinya dalam aturan tersebut juga akan diatur tentang pelarangan gadai syariah untuk investasi. Soal yang terakhir BI mendasari larangannya pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 19 perihal Transaksi Gadai Emas. Dalam fatwa tersebut gadai emas hanya diperbolehkan untuk kebutuhan yang mendesak, bukan investasi.

Sebelumnya BI telah mengirimkan surat pembinaan kepada delapan bank syariah. Namun, untuk memperjelas aturan, BI berencana menerbitkan surat edaran pada akhir Januari 2012. "Saya rasa BI mau memastikan aturan umumnya agar tidak terjadi kerugian di kemudian hari di industri perbankan syariah dan di masyarakat," ujar Mirza.

MARTHA THERTINA