foto

childandteencounseling.com

Aksi Solidaritas 1.000 Bunga untuk Foni

TEMPO.CO, Kupang - Warga Kabupaten Timor Selatan, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi solidaritas seribu bunga bagi Foni Nubatonis, 16 tahun, yang didakwa 2,5 tahun karena mencuri delapan bunga adenium milik Sonya Ully Tabun, ibu angkatnya sendiri.

Aksi solidaritas ini mendapat respons positif dari warga. Dalam waktu dua hari, sudah terkumpul seribu bunga yang disumbang secara sukarela. "Bunga yang terkumpul sudah mencapai 1.000 pohon," kata Eliaser Neonufa, koordinator aksi solidaritas, yang dihubungi Tempo dari Kupang, Senin, 9 Januari 2012.

Bunga yang terkumpul, menurut Eliaser, tidak hanya batangnya, tapi beserta pot. Bunga-bunga ini akan diberikan kepada Kapolres Timor Tengah Selatan, Kejaksaan Negeri So''e, dan Bupati Timor Tengah Selatan. "Hari ini juga kami akan serahkan bunga-bunga yang telah terkumpul," katanya.

Aksi solidaritas 1.000 bunga ini dilakukan warga, karena Foni Nubatonis, pelajar kelas II Sekolah Menengah Kejuruan Kristen So''e ini, didakwa melakukan pencurian bunga dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Kepala Desa Ledalete, Kecamatan Amanuban Barat, mengatakan walaupun bunga yang terkumpul sudah mencapai 1.000 pohon, masih ada warga yang datang menyumbang bunga untuk Foni. "Ada warga yang meminta kami mengambil bunga di rumah mereka," katanya.

Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri So''e, Ahmad Bayadi, sebelumnya mendakwa Foni Nubatonis melakukan pencurian bunga adenium milik ibu angkatnya. Foni dinilai melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara. "Karena masih di bawah umur maka ancaman hukuman setengah dari ancaman KUHP selama 5 tahun penjara," katanya.

Foni Nubatonis mencuri bunga adenium milik ibu angkatnya, yang juga istri Sekda Salmun Tabun, untuk ongkos angkutan ke sekolah karena Foni kerap tak diberikan uang ke sekolah. Hingga hari ini Foni telah menjalani masa penahanan selama 29 hari sejak 21 November 2011 sebagai tahanan polisi hingga tahanan jaksa.

YOHANES SEO