foto

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) bersama Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mardiasmo (kiri) berjabat tangan usai melakukan MOU Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin (9/1).ANTARA/Reno Esnir

293 Satuan Kerja Jadi Proyek Contoh Antikorupsi  

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencanangkan 293 satuan kerja di lingkungannya sebagai wilayah bebas korupsi (WBK). Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, upaya ini sebagai bukti komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas korupsi.

”Namun, semua ini masih calon karena masih akan dilihat pada akhir tugasnya. Apakah pakta integritas yang sudah diteken itu diwujudkan,” kata Amir seusai penekenan Nota Kesepahaman Wilayah Bebas Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan di kantornya, Senin, 9 Januari 2012.

Penetapan ini, dia melanjutkan, juga sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Selain Menteri Hukum dan HAM, penekenan itu dihadiri Ketua BPK Hadi Poernomo, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, Ketua KPK Abraham Samad, dan Ketua Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Mardiasmo.

Adapun 293 satuan kerja yang menjadi WBK, terdiri dari 10 kantor wilayah, 68 lembaga pemasyarakatan, 58 rumah tahanan negara, 15 cabang rumah tahanan, 28 balai pemasyarakatan, 14 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), 94 Kantor Imigrasi, 4 Penjagaan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), dan 4 Balai Harta Peninggalan.

Menteri Amir mengaku bahwa apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM belum bisa memberantas korupsi secara menyeluruh. Tapi pencanangan pakta integritas itu, Amir menegaskan, adalah sebagai pondasi kuat dalam upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM. Dia juga menyatakan langkah pembentukan WBK ini sebagai respons masyarakat di sektor pelayanan publik Kementerian Hukum dan HAM, termasuk bidang imigrasi. "Salah satunya adalah agar pelayanan paspor menjadi lebih cepat," ujar Amir.

BPK sendiri menyambut baik upaya pencehan dan penanggulangan korupsi oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Ketua BPK Hadi Poernomo, pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat di Indonesia memunculkan potensi penyimpangan yang semakin besar. Untuk itu, BPK juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan keefektivitasan sistem yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM itu. BPK juga akan melakukan penilaian mengenai sistem tata kelola yang dijalankan Kementerian Hukum dan HAM. "Biar tahu apakah cuma rencana atau benar-benar dilaksanakan," ujar Hadi.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, juga menyambut baik upaya yang dilakukan jajaran Kementerian Hukum dan HAM. Menurut dia, upaya itu bisa menumbuhkan optimisme pemberantasan korupsi. Langkah Kementerian Hukum dan HAM, menurut dia, merupakan salah satu cara untuk mereformasi birokrasi. "Karena birokrasi yang ada saat ini betul-betul menghambat pembangunan," kata Azwar.

Azwar juga berharap langkah Kementerian Hukum akan diikuti kementerian dan lembaga lainnya. "Karena masih ada 42 kementerian dan lembaga yang belum mengikuti reformasi birokrasi," kata Azwar.

DIMAS SIREGAR