foto

TEMPO/Imam Yunni

Terdakwa Korupsi Blok Cepu Divonis Empat Tahun

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kamsoeni, terdakwa kasus dugaan korupsi dana Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar, divonis empat tahun penjara dalam sidang putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Mantan Asisten Satu Pemerintah Kabupaten Bojoengoro ini juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta.

Putusan kasasi Mahkamah Agung ini berbanding terbalik dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada Kamis 18 November 2010 lalu. Saat itu terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Bojonegoro. Namun pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro tidak puas. Alasannya, putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 5,5 tahun penjara.

Amar putusan MA disebutkan Kamsoeni terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dia dianggap bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI ini diterima Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Senin siang.

Juru bicara Pengadilan Negeri Bojonegoro, I Nyoman Wiguna, tidak berhasil dihubungi. Tapi staf di lembaga peradilan itu membenarkan soal putusan kasasi MA atas terdakwa Kamsoeni.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul membenarkan atas turunnya putusan kasasi dari MA. Namun surat resmi kasasi tersebut diakui belum diterima pihak kejaksaan. “Ya, benar. Kasasi kami dikabulkan. Kami tinggal tunggu surat resminya,” katanya kepada Tempo, Senin, 9 Januari 2012 sore.

Turunnya kasasi dari MA ini sedikit banyak sudah mendekati unsur keadilan. Apalagi dalam kasus ini kejaksaan telah menuntut hukuman 5,5 tahun saat sidang digelar di pengadilan tahun 2010 silam. Jika kemudian kasasi turun tahun penjara, sudah cukup bagus.

Nusirwan juga mengatakan vonis dari MA atas Kamsoeni ini menjadi dasar untuk melanjutkan penyidikan atas dua tersangka, yaitu mantan Bupati Bojonegoro Santoso dan mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro Bambang Santoso. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sebagai hasil pemeriksaan sejumlah saksi di Kejaksaan Bojonegoro akhir tahun 2009 silam.

Sementara itu, Kamsoeni yang dihubungi terpisah, mengatakan dirinya belum mengetahui vonis kasasi dari MA sudah turun. “Saya belum terima,” ujarnya dengan nada pelan. Tapi, dalam beberapa kali penjelasannya, mantan Kepala Bagian Humas Bojonegoro ini akan memberikan keterangan apa adanya.

Dalam dokumen yang digunakan penyidik disebutkan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara MCL dan Pemkab Bojonegoro pada 16 Mei 2007 tim pembebasan lahan Blok Cepu mendapatkan anggaran total Rp 10,8 miliar.

Dana sebesar itu dicairkan dalam tiga tahap oleh Tim Koordinasi Pengendalian Pembebasan Lahan (TKP2L) Blok Cepu yang di dalamnya diisi pejabat ketika itu. Pencairan pertama Rp 3,8 miliar dan sisanya Rp 7 miliar dicairkan termin berikutnya. Namun dalam pelaksanaan pencairan pertama memunculkan perkara.

Dalam perkembangannya Kejaksaan Bojonegoro menambah dua tersangka lainnya, yaitu M. Santoso dan Bambang Santoso. Intinya tiga orang ini dijadikan tersangka karena dianggap yang paling bertanggung jawab dalam penerimaaan bantuan untuk pembebasan lahan dari operator Blok Cepu itu.

SUJATMIKO