TEMPO.CO, Jakarta -Pegawai bergaji di bawah Rp 3 juta, jangan lagi bermimpi bisa memiliki kartu kredit. Bank Indonesia akan memperketat penerbitan kartu kredit.
Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), Puji Atmoko menyatakan besar pinjaman dari kartu kredit akan diperketat. “Ada beberapa ketentuan baru,” katanya dalam Bincang-Bincang Moneter mengenai Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 di Kantor Bank Indonesia, Gedung Thamrin, Senin, 9 Januari 2012.
PBI nomor 14/2/PBI/2012 merupakan perubahan dari PBI nomor 11/11/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Puji menyebutkan, berdasarkan aturan baru tersebut, pinjaman melalui kartu kredit hanya bisa diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan.
Untuk nasabah yang berpenghasilan antara Rp 3-10 juta, plafon pinjaman yang diberikan adalah sebesar tiga kali pendapatannya. “Ini masih longgar, kalau di Malaysia minimal pendapatan sekitar Rp 6 juta,” ujar Puji. Selain itu nasabah hanya diperbolehkan memiliki kartu kredit dari dua penerbit.
Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk nasabah yang pendapatannya lebih dari Rp 10 juta. Menurutnya, untuk kelas nasabah tersebut ketentuannya berdasarkan analisis risiko oleh masing-masing bank penerbit kartu kredit.
Puji menilai penerapan penerbitan kartu kredit ini tidak akan sekaku yang dibayangkan. Pendapatan yang dimaksud tidak hanya dilihat dari penghasilan bulanan dari pekerjaan formal. Tapi juga dari usaha lain yang dilakukan nasabah. “Nanti dilihat dari slip gaji dan bukti pembayaran pajak,” katanya.
Aturan ini akan efektif mulai 1 Januari 2013. Masa transisi akan berlangsung selama dua tahun dari waktu yang ditetapkan. Namun Puji menegaskan proses transisi sudah bisa dimulai dari sekarang. “Semakin cepat, akan lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya ada unsur edukasi dari PBI ini. Dia berpendapat bahwa aturan ini akan memotivasi masyarakat dan nasabah yang telah memiliki kartu kredit untuk memperoleh pendapatan yang lebih tinggi. Tapi perlu dilihat juga nasabah lama yang sudah memiliki kartu kredit lebih dari ketentuan jumlah plafon dan dari banyak penerbit (lebih dari dua). Nasabah juga diharuskan melaporkan bukti pendapatan minimal tiga tahun sekali. “Ini yang harus disesuaikan,” kata Puji.
Puji mengatakan bahwa penerapan aturan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada konsumen karena aturannya semakin jelas. Selain itu, untuk mempersehat industri perbankan dari kredit bermasalah, per November 2011 tingkat kredit bermasalah perbankan (NPL) adalah 4,51 persen dengan jumlah kartu kredit yang diterbitkan sebanyak 14.594.689 unit. Jumlah kartu tersebut meningkat dari tahun sebelumnya 13.574.673 unit.
DINA BERINA