TEMPO.CO , Kuala Lumpur - Hakim Mohamad Zabidin Mohd. Diah yang memimpin sidang kasus sodomi Anwar Ibrahim tidak membacakan putusan secara penuh. Adapun pertimbangan membebaskan Anwar adalah dua bukti yang diajukan Saiful Bukhari Azlan berupa DNA dan pengakuan secara lisan tidak bisa diterima Mahkamah. Saiful adalah orang yang menuduh Anwar menyodomi dirinya.
“Setelah meneliti bukti yang diajukan, saya tidak yakin apakah bukti tersebut masih asli atau sudah diusik," kata Mohamad Zabidin. “Karena itu Mahkamah tidak bisa menerima bukti yang diajukan Saiful Bukhari Azlan."
Putusan bebas Anwar Ibrahim ini langsung disambut antusias oleh keluarga Anwar Ibrahim. Istri Anwar, Wan Azizah Wan Ismail, yang juga Presiden Partai Keadilan Rakyat histeris dan langsung memeluk suaminya. Demikian juga dengan Nurul Izzah, putri Anwar.
Sementara itu berdasarkan pantauan Tempo, di luar Mahkamah ribuan pendukung Anwar berkumpul di area parkir mobil di sebelah Mahkamah. Mereka menunggu sambil mendengarkan orasi para pemimpin oposisi dan tokoh pemuda serta mahasiswa. Saat ikon baru perlawanan mahasiswa Malaysia, Adam Adli, yang beberapa hari lalu menurunkan bendera bergambar Perdana Menteri Najib Razak sedang berorasi terdengar kabar bahwa hakim telah membebaskan Anwar.
Wakil Presiden PKR Tian Chua kemudian tampil membacakan sms yang dikirimkan putri Anwar, Nurul Izzah, dari ruang sidang. “Hakim telah membuat keputusan bahwa Datuk Seri Anwar dinyatakan tidak bersalah." Demikian pesan pendek yang dibacakan Tian Chua.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Berita Terkait
Anwar Ibrahim Bebas
Twitter Anwar Ibrahim Banjir Ucapan
Pasca-Putusan, Anwar Ibrahim Plesir ke Turki
Ezzam M. Noor Serang Anwar dengan Isu Biseksual
Di Penjara, Anwar Ibrahim Pahami Al-Quran dan Al-Hadis
Anwar Ibrahim: Kini Momentum untuk Gulingkan Najib Razak
Anwar Minta Indonesia Mendorong Demokratisasi Asia Tenggara