TEMPO.CO, Denpasar - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi, Senin, 9 Januari 2012, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa DW, 14 tahun. “Kami berharap Bapak Hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan karena kepentingan untuk melanjutkan sekolah,” kata Kak Seto kepada Puji Harian, hakim yang mengadili perkara DW.
Kak Seto didampingi ayah DW, Iswanto, serta para aktivis perlindungan anak Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Partha. Menurut Kak Seto, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Menteri Sosial, telah menyepakati tidak adanya penahanan bagi pelaku pidana yang masih di bawah umur.
Puji Harian tidak bisa langsung memberikan jawaban. Sebab kasus DW sudah masuk teknis persidangan. Namun Puji menyatakan bahwa persidangan akan berlangsung dengan cepat sehingga tidak merugikan kepentingan DW. “Soal penangguhan penahanan akan saya putuskan besok,” ujarnya.
Kak Seto membantah upayanya untuk melepaskan DW dari penahanan berarti membenarkan kejahatan yang dilakukan DW. Upaya tersebut didasarkan pada pertimbangan masa depan DW. Sebab tidak tertutup kemungkinan DW melakukan tindak pidana karena adanya ancaman dari pihak lain.
Sementara itu Iswanto sangat berharap adanya penangguhan penahanan. Sebab, sejak ditahan sekitar dua bulan lalu, pendidikan anaknya menjadi kacau. “Otomatis dia tidak pernah belajar,” ucap Iswanto. Dia mengaku sudah menghubungi pihak sekolah dan menyatakan akan menerima kembali DW bila memang sudah dikeluarkan dari penahanan.
Iswanto tidak mengetahui perbuatan dan pergaulan anaknya. Pada malam kejadian, anaknya hanya berpamitan akan bermain ke rumah temannya. “Saya juga tidak tahu yang namanya Anong,” tuturnya. Anong adalah teman DW yang kini sedang diburu polisi dalam kasus penjambretan yang dilakukan bersama DW.
Kasus DW yang masih duduk di kelas I SMP swasta di Denpasar terjadi pada 13 Maret 2011 sekitar pukul 23.00 WITA. Kala itu, DW bersama rekannya, A, melintas dengan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Denpasar. Keduanya menjambret tas Ni Kade Susilawati yang juga sedang mengendarai sepeda motor. Keduanya berhasil mengambil uang Rp 1.000.
Warga, yang mendengar teriakan minta tolong Susilawati, menangkap DW yang terjatuh dari sepeda motornya. Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
ROFIQI HASAN