TEMPO.CO, Medan - Ribuan warga dari berbagai daerah yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Sumatera Utara, Selasa petang 10 januari 2012, berunjukrasa memblokir jalan menuju Kantor Gubernur. Mereka menuntut pengembalian tanah milik warga seluas 5. 873 hektare yang masih dikelola PT Perkebunan Nusantara II.
Aksi massa mengakibatkan seluruh ruas jalan utama di pusat kota Medan macet total, seperti di Jalan Diponogoro, Jalan Imam Bonjol, alun-alun kota, hingga Lapangan Merdeka Medan.
Massa bertemu Pelaksana Tugas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis. Kepada kedua pejabat tersebut, Ketua FRB Alimuddin mengatakan bahwa sikap pemerintah yang menunda penyelesaian konflik tanah antara warga dengan PTPN II hanya akan menciptakan suasana tidak kondusif, “Warga sudah bersabar cukup lama . Empat kali kami menuntut penyelesaian konflik antara kami dengan PTPN II,“ kata Alimuddin.
Organisasi FRB adalah perkumpulan 35 organisasi kelompok tani se-Sumatera Utara.
Petani juga menolak rencana perpanjangan hak guna usaha PTPN II seluas 56.431 hektare di Kabupaten Langkat, Binjai, Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai. Massa juga mendesak tim bentukan Pemerintah Sumatera Utara yang bertugas menginventarisir eks hak guna usaha PTPN II yang sudah berakhir masa kerjanya segera dibubarkan.
Tim dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tanggal 23 september 2011. Tim khusus tersebut bertugas melakukan pematokan, pengukuran, dan pemetaan tanah areal perpanjangan HGU PTPN II seluas 56.341 hektare.
Gatot Pujo Nugroho menolak tuntuan petani. Dia mengatakan pembentukan tim inventarisir justru untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah antara warga dengan PTPN II. “Saya mohon warga memberi kepercayaan kepada tim bekerja. Hanya dengan cara menginventarisir pemerintah tahu lahan eks hak guna usaha PTPN II yang berakhir di mana saja. Selanjutnya pemerintah pusat akan ikut memutuskan pendistribusian tanah yang sudah tidak lagi dikelola PTPN II.“ ujar Gatot.
SAHAT SIMATUPANG