TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana perkara suap cek pelawat, Hamka Yandhu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan pemberi cek yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Penerima ceknya sudah dihukum semua. Jadi, sekarang tinggal KPK menuntaskan siapa pemberinya," katanya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.
Hamka, yang juga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, menyatakan tak bisa memastikan Miranda Swaray Goeltom, yang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI kala itu, adalah pemberi suap. Namun ia mendesak KPK memulihkan nama baiknya apabila Miranda tak ditetapkan sebagai tersangka. "Harus ada pemulihan nama baik, dong," ucap pria yang bebas bersyarat sejak 25 April 2011 ini.
Juru bicara KPK, Johan budi S.P., menyatakan pengusutan tak didasari desakan. Tapi Komisi memang berencana hari ini memeriksa Miranda sebagai saksi. “Sudah dijadwalkan,” katanya kemarin.
Hamka diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun. Nununlah yang mengalirkan 480 lembar cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia (BII) senilai total Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR 1999-2004.
Pembagian dilakukan lewat Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo, bawahan Nunun di PT Wahana Esa Sembada, mulai 8 Juni 2004 malam, sesaat setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI di Komisi Keuangan.
Ia menjelaskan, selama hampir dua jam, penyidik menanyakan kedekatannya dengan Nunun dan Miranda. Hamka mengaku hubungannya dengan Miranda sebatas mitra kerja di Komisi Keuangan. Tapi ia membantah pernah datang ke rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, untuk diperkenalkan dengan Miranda.
Pengacara Nunun, Ina Rachman, yang mengungkapkan pertemuan Cipete antara Miranda dan empat anggota DPR sebelum pemilihan. Empat politikus itu adalah Hamka, Paskah Suzetta (Golkar), Endin A.J. Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).(baca Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda')
Kemarin, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Nunun, yakni Arie Malangjudo, Hendi Lukman yang juga dari PT Wahana Esa, serta Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation & Industry Budi Santoso. Arie mengakui sebagai yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Ketika itu, ia tak mengetahui isi bungkusan itu adalah cek pelawat. Tapi penyidik tak menanyakan asal cek pelawat itu. "Saya seperti kurir. Sumber dan sebagainya, saya tak tahu,” ucapnya.
Ia menerangkan Nunun akrab dengan Miranda. Nunun pula yang mengenalkannya dengan Miranda. "Waktu saya diperkenalkan dengan Bu Miranda, Bu Nunun membawa cucunya ke kantor BI. Pejabat negara dalam jam kerja didatangi tamu dengan membawa bayi, buat saya sudah menunjukkan (kedekatan)," kata Arie.
Budi bungkam setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 09.30 WIB. “Baik, baik. Nanti saja, ya,” ujarnya. Dalam persidangan perkara cek pelawat, terungkap bahwa 480 cek BII dibeli oleh PT First Mujur melalui Bank Artha Graha. Cek lantas diserahkan kepada rekan bisnis kebun sawit di Sumatera, Ferry Yen alias Suhardi, yang kini almarhum. Cek itulah yang dibagikan oleh Nunun kepada beberapa anggota DPR.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Adang Perintahkan Pilih Miranda
Bahas Miranda, Nunun Bertemu Paskah di D'Lounge
Adang Beberkan Kedekatan Miranda-Nunun
Nunun Akhirnya Buka Kartu Miranda
Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda'
Nunun-Miranda Ternyata Bersahabat
Miranda Akui Kenal Nunun Tapi Bantah Tebar Suap