Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jika Miranda Jadi Tersangka, Ini Permintaan Hamka

image-gnews
TEMPO/Adri Irianto
TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana perkara suap cek pelawat, Hamka Yandhu, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan pemberi cek yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Penerima ceknya sudah dihukum semua. Jadi, sekarang tinggal KPK menuntaskan siapa pemberinya," katanya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2012.

Hamka, yang juga bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, menyatakan tak bisa memastikan Miranda Swaray Goeltom, yang terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI kala itu, adalah pemberi suap. Namun ia mendesak KPK memulihkan nama baiknya apabila Miranda tak ditetapkan sebagai tersangka. "Harus ada pemulihan nama baik, dong," ucap pria yang bebas bersyarat sejak 25 April 2011 ini.

Juru bicara KPK, Johan budi S.P., menyatakan pengusutan tak didasari desakan. Tapi Komisi memang berencana hari ini memeriksa Miranda sebagai saksi. “Sudah dijadwalkan,” katanya kemarin.

Hamka diperiksa untuk tersangka Nunun Nurbaetie, istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI dan politikus Partai Keadilan Sejahtera, Adang Daradjatun. Nununlah yang mengalirkan 480 lembar cek pelawat keluaran Bank Internasional Indonesia (BII) senilai total Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR 1999-2004.

Pembagian dilakukan lewat Ahmad Hakim Safari M.J. alias Arie Malangjudo, bawahan Nunun di PT Wahana Esa Sembada, mulai 8 Juni 2004 malam, sesaat setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI di Komisi Keuangan.

Ia menjelaskan, selama hampir dua jam, penyidik menanyakan kedekatannya dengan Nunun dan Miranda. Hamka mengaku hubungannya dengan Miranda sebatas mitra kerja di Komisi Keuangan. Tapi ia membantah pernah datang ke rumah Nunun di Cipete, Jakarta Selatan, untuk diperkenalkan dengan Miranda.

Pengacara Nunun, Ina Rachman, yang mengungkapkan pertemuan Cipete antara Miranda dan empat anggota DPR sebelum pemilihan. Empat politikus itu adalah Hamka, Paskah Suzetta (Golkar), Endin A.J. Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).(baca Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda')

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Nunun, yakni Arie Malangjudo, Hendi Lukman yang juga dari PT Wahana Esa, serta Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation & Industry Budi Santoso. Arie mengakui sebagai yang menyerahkan cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Ketika itu, ia tak mengetahui isi bungkusan itu adalah cek pelawat. Tapi penyidik tak menanyakan asal cek pelawat itu. "Saya seperti kurir. Sumber dan sebagainya, saya tak tahu,” ucapnya.

Ia menerangkan Nunun akrab dengan Miranda. Nunun pula yang mengenalkannya dengan Miranda. "Waktu saya diperkenalkan dengan Bu Miranda, Bu Nunun membawa cucunya ke kantor BI. Pejabat negara dalam jam kerja didatangi tamu dengan membawa bayi, buat saya sudah menunjukkan (kedekatan)," kata Arie.

Budi bungkam setelah diperiksa selama lima jam sejak pukul 09.30 WIB. “Baik, baik. Nanti saja, ya,” ujarnya. Dalam persidangan perkara cek pelawat, terungkap bahwa 480 cek BII dibeli oleh PT First Mujur melalui Bank Artha Graha. Cek lantas diserahkan kepada rekan bisnis kebun sawit di Sumatera, Ferry Yen alias Suhardi, yang kini almarhum. Cek itulah yang dibagikan oleh Nunun kepada beberapa anggota DPR.

ISMA SAVITRI

Berita Terkait
Adang Perintahkan Pilih Miranda
Bahas Miranda, Nunun Bertemu Paskah di D'Lounge
Adang Beberkan Kedekatan Miranda-Nunun
Nunun Akhirnya Buka Kartu Miranda
Kisah Nunun-Miranda dan 'Geng Sunda'
Nunun-Miranda Ternyata Bersahabat
Miranda Akui Kenal Nunun Tapi Bantah Tebar Suap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

5 April 2023

Mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Rafael ditahan terkait  dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar 90.000 dolar AS atau yang mewakilinya dalam pemerikaaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Kenakan Rompi Tahanan KPK, Mengapa Berwarna Oranye?

KPK menahan Rafael Alun setelah pemeriksaan di Gedung Merah Putih, pada Senin, 3 April 2023. Ia mengenakan rompi tahanan KPK, mengapa berwarna oranye?


Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?


Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

1 Juli 2022

Pengendara sepeda motor antre mengisi BBM Pertalite di SPBU Pertamina Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, 29 Juni 2022. Pertamina akan melakukan uji coba pembelian BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina mulai 1 Juli 2022 di 11 kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler Bisnis: Pertamina soal BBM Bersubsidi

PT Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi per 1 Juli 2022.


Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

30 Juni 2022

Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2022. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Solar Bersubsidi, Profil Miranda Goeltom

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Kamis siang, 30 Juni 2022, dimulai dari daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM solar bersubsidi.


Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

30 Juni 2022

Miranda S. Goeltom. Dok.TEMPO/Seto Wardhana
Rekam Jejak Miranda Goeltom yang Diangkat jadi Wakil Komisaris Utama Bank Mayapada

RUPS Bank Mayapada memutuskan mengangkat Miranda Goeltom sebagai wakil komisaris utama perseroan. Seperti apa rekam jejaknya?


Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

28 Januari 2019

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan pidato pembuka saat Indonesia Investment Forum 2018 di sela-sela Pertemuan Tahunan IMF World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Selasa 9 Oktober 2018. ICom/AM IMF-WBG/M Agung Rajasa
Perry Warjiyo: ISEI Harus Lebih Berkontribusi pada Perekonomian

Perry Warjiyo mengingatkan pentingnya Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) lebih banyak berperan untuk kemajuan perekonomian Indonesia.


Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

13 November 2018

Terdakwa Miranda Swaray Gultom ketika menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 2012. Miranda dihukum 3 tahun penjara dan denda 100 juta  karena terbukti bersalah melakukan suap terhadap sejumlah anggota DPR terkait pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004. Dok TEMPO/Seto Wardhana.
Miranda Goeltom Dimintai Keterangan KPK Soal Kasus Century

Kabar tentang Kasus Century kembali muncul setelah PN Jakarta Selatan melalui putusan sidang praperadilan memerintahkan KPK menetapkan tersangka baru.


Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

23 Juni 2015

Mantan Deputi Senior BI, Miranda S Goeltom, menaiki mobilnya usai berkunjung ke kompleks Istana, Jakarta, 23 Juni 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ke Istana, Miranda Goeltom Bantah Temui Jokowi  

"Enggak kelas saya bertemu Presiden Jokowi," kata Miranda Goeltom.


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.