DW (15) tersangka kasus penjambretan dompet berisi Rp.1000,- saat mendengar putusan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. DW divonis bebas dan dikembalikan ke orangtuanya. TEMPO/Johannes P. Christo
Topik
Bersalah, Bocah Penjambret Rp 1.000 Tidak Ditahan
TEMPO.CO, Denpasar - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Puji Harian, memvonis bersalah dan mengembalikan DW, 14 tahun, bocah penjambret Rp 1.000 ke orang tuanya. Hakim menyatakan DW tidak pantas dihukum dengan penahanan.
Atas vonis itu, DW hanya bisa menganggukan kepala sambil menitikkan air matanya. “Kami minta sebagai orang tua lebih bertanggung jawab. Bapak harus sanggup memberi perhatian dan bimbingan,” kata hakim Puji kepada orang tua DW, Iswanto, yang hadir pula dalam persidangan pada Selasa, 10 Januari 2012.
Keputusan hakim diambil dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan petugas Balai Pemasyarakatan mengenai kondisi keluarga DW. Petugas menemukan Iswanto bekerja sebagai buruh bangunan dan baru pulang ke rumah pada malam hari.
Sedangkan sang ibu, Anita, bekerja sebagai pembantu di sebuah warung makan kecil-kecilan. Keluarga itu hanya hidup di sebuah kamar kos berukuran 3x5 secara berpindah-pindah.
Dari situasi itu, hakim menilai, perbuatan DW dipengaruhi oleh kondisi ekonomi keluarganya. Lingkungan keluarga kurang mengawasi pergaulan dan memberikan bimbingan bagi DW yang masih berada dalam masa pertumbuhan. Hakim meyakini bahwa DW belum memiliki niat yang kuat dan sungguh-sungguh ketika melakukan perbuatannya. Tetapi lebih didasari oleh dorongan atau tekanan dari temannya Anong yang saat ini masih buron.
Menariknya, hakim juga mengutip Pasal 28B UUD 1945 yang diamandemen yang menyebut hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. “Pernyataan ini tidak boleh hanya menjadi deklarasi yang tidak diwujudkan,” ujar hakim.
Atas keputusan itu, orang tua DW menyatakan kegembirannya. “Saya akan berusaha memenuhi amanat hakim,” kata Iswanto seusai persidangan itu. Soal sekolahnya akan diusahakan bisa melanjutkan ke sekolah yang sama. “Kalau pun tidak tetap akan bersekolah di tempat lain,” ujarnya.
Namun demikian, jaksa Ni Wayan Relawati Susiana menyatakan masih pikir-pikir untuk keputusan itu. Dalam tuntutan, jaksa menyatakan DW bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 butir ke 4 KUHP dan meminta hukuman tujuh bulan penjara.
ROFIQI HASAN





