TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perempuan mendesak Kepolisian Resor Kota Depok menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP yang terjadi tiga tahun silam. "Kami minta polisi serius menindaklanjuti proses hukum pelaku dan menjeratnya dengan ancaman hukuman maksimal," kata Komisioner Komnas Perempuan Ninik Rahayu dalam rilis yang diterima Tempo, Selasa, 10 Januari 2012.
Polres Depok wajib memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban sampai proses hukum selesai. Menurut dia, korban memiliki hak atas pemulihan fisik dan psikologis. "Termasuk proses reintegrasi korban dalam keluarga dan lingkungan sosialnya harus dipastikan terpenuhi."
Seorang siswi kelas IX SMP di Depok diduga diperkosa MY, dukun pengobatan alternatif, Maret 2010. Peristiwa itu menyebabkan remaja itu terganggu mentalnya. Sejak tiga tahun lalu, ia menghuni Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi Cilendek, Bogor. Sedangkan pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran. Karenanya, Suharti, ibu korban, melaporkan kembali kasusnya ke Polres Depok kemarin.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfah mengatakan polisi tidak bisa menghentikan kasus itu. "Trauma dan depresi itu jelas menunjukkan kalau korban telah dilecehkan atau diperkosa."
Jika sudah ada alat bukti berupa hasil visum, kata Maria, polisi harus bertindak tegas. Pelaku bisa dijerat pasal berlapis. "Bisa dikenai KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih anak-anak saat peristiwa terjadi," ujarnya.
ADITYA BUDIMAN