TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melantik Albert Hasibuan sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Selasa, 10 Januari 2012. Albert menggantikan Jimly Asshidiqqie yang mengundurkan diri pada 2010 ketika mencalonkan diri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengangkatan Albert dilakukan dengan surat keputusan Presiden Nomor 2/M/2012 dan berlaku mulai 3 Januari 2012. Acara pengambilan sumpah jabatan oleh Presiden dihadiri Wakil Presiden Boediono dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II. Tampak pula Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifuddin.
Albert merupakan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dua periode, yaitu 1993-1998 dan periode 1998-2002. Dia juga dikenal sebagai advokat.
Albert mengisi kursi anggota Wantimpres bidang hukum yang kosong lebih dari setahun. Ia menggenapi komposisi sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, yang beranggotakan Emil Salim (ketua), Ma'ruf Amin, Ryaas Rasyid, Nur Hassan Wirajuda, Meutia Hatta, Ginandjar Kartasasmita, Widodo Adi Sutjipto, dan Siti Fadilah Supari.
MUNAWWAROH