Terumbu karang
50 Persen Terumbu Karang di Sulawesi Selatan Rusak
TEMPO.CO, Makassar - Sebanyak 50 persen dari terumbu karang di perairan Laut Sulawesi Selatan rusak. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan Miftahuddin mengungkapkan, kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan sejumlah ahli.
“Hal ini sangat membahayakan kelangsungan biota laut ke depan,” kata Miftahuddin, Selasa, 10 Januari 2012.
Miftahuddin mengugkapkan, ada banyak faktor yang mengakibatkan semakin tingginya tingkat kerusakan karang dari tahun ke tahun.
Namun, yang paling besar memberikan kontribusi dalam tingkat kerusakan, menurut Miftahuddin, adalah ulah manusia yang kerap melakukan penangkapan ikan dengan melakukan pengeboman, pembiusan, dan penambangan untuk bahan bangunan.
Di antara semua daerah di Sulsel, menurut Miftahuddin, kerusakan terparah dialami wilayah Makassar dan Pangkep. Di kedua daerah ini, terumbu karang hampir benar-benar punah.
Terumbu karang adalah rumah bagi ikan-ikan untuk bertelur dan tumbuh hingga dewasa. Kepunahan tersebut dikhawatirkan akan membuat ikan-ikan di perairan Sulsel bermigrasi ke wilayah perairan lain.
Sedangkan untuk pemulihan secara alami, terumbu karang membutuhkan waktu bertahun-tahun lamanya sampai mengalami pertumbuhan hanya beberapa sentimeter saja.
Salah satu upaya yang dilakukan untuk melakukan rehabilitasi terumbu karang adalah dengan memberikan penyadaran kepada nelayan akan pentingnya terumbu karang.
“Kami memberi penyadaran agar nelayan tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal untuk mencegah semakin besarnya kerusakan,” kata Miftahuddin.
Di samping itu, sosialisasi juga diberikan kepada masyarakat yang tinggal di daerah pesisir agar turut menjaga kelestarian terumbu karang.
Namun, hal ini dinilai kurang efektif sebab berdasarkan laporan yang masuk ke Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel, dari tahun ke tahun tingkat pengeboman dan penangkapan dengan bius terus mengalami peningkatan.
Apalagi, tahun ini tidak ada anggaran dari APBN yang dialokasikan untuk rehabilitasi. Menurut Miftahuddin, tahun ini anggaran yang dimiliki hanya bersumber dari APBD senilai Rp 300 juta.
“Tahun lalu anggaran kami yang sebagian dari core map mencapai Rp 1,5 miliar,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Adhy Cahya Slamet menuturkan, dalam enam tahun terakhir, kasus pelanggaran dalam bentuk pengeboman ikan terus mengalami peningkatan.
“Pertumbuhannya mencapai 38 persen setiap tahunnya,” jelas Adhy. Sejak tahun 2005 hingga 2011, kata dia, pihaknya menemukan kasus pengeboman sebanyak 53 kasus.
ANISWATI SYAHRIR





