TEMPO/Imam Sukamto
Topik
Infografis
Sempat Bebas, Gubernur Bengkulu Divonis 4 Tahun
TEMPO.CO, Bengkulu - Puluhan mahasiswa di Provinsi Bengkulu yang tergabung dari berbagai elemen menggelar sujud syukur setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin dalam kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Sony Taurus dalam orasinya menyampaikan putusan empat tahun penjara bagi Gubernur Bengkulu memang kecil, tapi hal tersebut membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih tegak.
"Putusan tersebut sungguh menyentuh rasa adil bagi rakyat. Ini satu pertanda hukum di Indonesia masih tegak. Ke depan koruptor harus diberi hukuman mati," tambahnya dalam orasi, Rabu 11 Januari 2012.
Aksi puluhan mahasiswa tersebut dimulai dari Masjid Jamik dan berjalan menuju Simpang Lima Kota Bengkulu. Tiba di simpang lima puluhan mahasiswa berorasi secara bergantian mengucapkan puji syukur terhadap putusan MA itu.
Puas berorasi puluhan mahasiswa dengan dikomando koordinator lapangan serentak bersujud di aspal sebagai ungkapan terima kasih atas putusan MA tersebut.
Hampir tiga tahun mahasiswa mengawal kasus korupsi tersebut dan berakhir pada jatuhnya vonis empat tahun penjara oleh MA.
Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin divonis bersalah oleh Mahkamah Agung atas tuduhan korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.
Dalam pertimbangannya, MA berpendapat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai hakim yang kini menjadi terdakwa kasus tipikor perkara penjualan boedel pailit PT SCI itu bukan bebas murni. "Jadi, permohonan kasasi jaksa dapat diterima."
Karena itu, Majelis Hakim MA berpendapat bahwa Agusrin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan sepengetahuannya, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Bengkulu telah membuka rekening tambahan untuk menampung dana bagi hasil PBB/BPHTB daerah tersebut sehingga negara dirugikan lebih dari Rp 20 miliar.
PHESI ESTER JULIKAWATI





