Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banggar Disebut Mendapat Aliran Rp 18 Miliar

image-gnews
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Antikorupsi menggelar aksi damai di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta (3/10). Mereka menyatakan dukungan terhadap keberadaan Badan Anggaran (banggar) DPR serta pemberantasan korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Antikorupsi menggelar aksi damai di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta (3/10). Mereka menyatakan dukungan terhadap keberadaan Badan Anggaran (banggar) DPR serta pemberantasan korupsi. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Uang miliaran rupiah diduga mengalir ke Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Proyek Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Uang itu merupakan commitment fee dalam proyek dari program yang masuk APBN 2011 itu. "Pak Nyoman (I Nyoman Suisnaya) pernah bercerita ini," kata Bahtiar Sitanggang, pengacara Nyoman, Selasa, 10 Januari 2012.

Nyoman, kata Bachtiar, di sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pernah membeberkan adanya uang Rp 18 miliar jatah Badan Anggaran DPR atau Banggar. Kabar ini didapat Nyoman dari Sindu Malik, mantan pegawai Direktorat Pajak yang disebut-sebut sebagai orang dekat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sindu diduga mengatur pembagian komisi proyek pencairan dana pada proyek tersebut. KPK sudah memeriksa Sindu, tapi hingga kini belum menjadi tersangka.

Bachtiar mengatakan Nyoman tak tahu proses penyerahan uang itu ke Banggar. “Yang tahu soal commitment fee yang belum diserahkan adalah Dharnawati,” kata Nyoman, seperti ditirukan Bachtiar.

I Nyoman Suisnaya adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi. Ia bersama Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan serta Direktur PT Alam Jaya Papua Dharnawati ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek transmigrasi tersebut.

Dharnawati sedianya akan mengerjakan proyek ini untuk empat kabupaten di Papua. Nilai proyek sebesar Rp 73 miliar dari total Rp 500 miliar. Dari proyek ini, ada komitmen komisi sebesar 10 persen atau Rp 50 miliar.

Lima persen di antaranya untuk Badan Anggaran dan 5 persen lainnya buat Kementerian. Dharnawati menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Nyoman dan Dadong pada 25 Agustus 2011 lalu. Namun mereka bertiga ditangkap KPK seusai serah-terima fulus itu.

Ketiga terdakwa di persidangan berkali-kali menyatakan adanya upah komitmen. Soal upah ini, kata mereka, pernah diungkapkan oleh Ali Mudhori, Sindu Malik, dan Iskandar Pasajo di kantor Kementerian Tenaga Kerja. Ali pernah menjadi anggota tim asistensi Menteri Muhaimin. Sindu adalah mantan pejabat Kemenkeu dan Acos--panggilan Iskandar Pasajo--berkawan baik dengan Tamsil Linrung, Wakil Ketua Badan Anggaran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahtiar mengatakan kliennya mendapat informasi dari Sindu bahwa, dari 19 kabupaten penerima proyek tersebut, tinggal daerah yang ditangani Dharnawati yang belum menyerahkan upah komitmen. Ini juga dinyatakan Dharnawati dan Dadong dalam persidangan. "Bagaimana persisnya (penyerahan uang ke Banggar), hanya mereka bertiga (Sindu, Ali, dan Acos) yang tahu," kata Bahtiar.

Muhaimin berulang kali membantah keterlibatannya dalam kasus ini. “Saya tak terlibat kasus suap,” kata dia. Tamsil Linrung juga tak mengaktifkan telepon. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dijadwalkan hadir sebagai saksi sidang kasus ini, 19 Desember lalu, tapi dia tak datang. Sebelumnya, Ketua Banggar Melchias Mekeng membantah tudingan terlibat permainan anggaran.

RUSMAN PARAQBUEQ | EZTHER LASTANIA | SUNUDYANTORO

Berita lain:
Muhaimin Dikepung Dua Skandal
KPK Periksa Pejabat Daerah Terkait Suap Menteri Muhaimin

Menteri Muhaimin Bersikeras Tak Tahu Inisiator Anggaran Transmigrasi


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

11 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Seto Wardhana
Neneng Sri Wahyuni Cemburui Angie?

Neneng sampai mengancam mogok makan.


Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

10 Oktober 2012

Neneng Sri Wahyuni usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (24/07). Neneng merupakan tersangka kasus suap PLTS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNA Malaysia, R. Azmi bin Muhammad Yusof dan Hasan bin Kushi. TEMPO/Seto Wardhana.
Neneng Sri Wahyuni Tolak Teken Surat Penahanan  

Neneng Sri Wahyuni meminta dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.


Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

3 Oktober 2012

Muhammad Nazaruddin. TEMPO/Seto Wardhana
Nazar Kembali Pojokkan Saan di Kasus Korupsi Listrik

Tidak lama setelah pertemuan, menurut Nazar, Saan menyerahkan uang sebesar US$ 50 ribu kepada Menteri.


Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Dicecar 7 Pertanyaan Kasus Korupsi Listrik

Saan dicecar mengenai pertemuan pembahasan proyek bersama Nazaruddin dan Menteri Erman Soeparno.


Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

26 September 2012

Wasekjen Partai Demokrat, Saan Mustofa. TEMPO/Seto Wardhana
Saan Mustofa Diperiksa Terkait Korupsi Listrik  

Nazaruddin menyebutkan Saan ikut terlibat saat proses pembahasan anggaran proyek listrik tersebut.