TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin harus siap merasakan dinginnya bui. Setelah sempat bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan kader Partai Demokrat ini harus mendekam selama empat tahun.
"Komisi Yudisial mengapresiasi putusan Mahkamah Agung," ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh dalam pesan singkat yang diterima Tempo, Rabu 11 Januari 2012.
Agusrin divonis bebas murni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 24 Mei 2011, jauh dari tuntutan jaksa 4,5 tahun. Ia dituduh terlibat korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan tahun 2006-2007. Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 20,16 miliar.
Menurut Imam, putusan kasasi bagi Agusrin lebih mencerminkan rasa keadilan masyarakat. "Juga sebagai koreksi penetapan hukum di PN Jakarta Pusat," kata dia. Meski Agusrin dapat mengajukan Peninjauan Kembali, tapi Peninjauan Kembali tidak menghalangi eksekusi.
Pada kasus ini, ia menilai Mahkamah sudah bertindak cepat menanggapi kasasi jaksa, sehingga perkara Agusrin sudah inkracht dan dapat dieksekusi. "Semoga dalam perkara-perkara lain Mahkamah dapat bertindak serupa," Imam berharap.
DIANING SARI