TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, Arif Wibowo, mengatakan RUU Pemilu selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang pada Maret 2012, bersamaan dengan terpilihnya anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang baru.
"Kami targetkan Maret ini sudah disahkan," katanya pada Rabu, 11 Januari 2012, di Gedung Dewan Jakarta. Jadi saat KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 terbentuk, dua lembaga ini sudah memiliki payung hukum yang mendasari kerja mereka.
Menurut Arif, sampai saat ini pembahasan rancangan undang-undang masih terhambat pada empat hal. Pertama tentang pilihan sistem pemilu, apakah menggunakan sistem terbuka atau tertutup. Kedua mengenai kuota jumlah kursi partai di daerah pemilihan. Setiap partai menginginkan kuota kursi berbeda di tingkat provinsi, tergantung pada daerah pemilihan.
"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan minta maksimal delapan kursi. Partai Demokrat minta maksimal delapan kursi dan Partai Golkar minta maksimal enam kursi," ujarnya.
Permasalahan ketiga mengenai bagaimana cara mengonversi suara menjadi kursi. Dan yang terakhir terkait dengan parliamentary threshold atau ambang batas dari jumlah perwakilan partai yang memperoleh kursi di parlemen. Rancangan ini mulai dibahas Oktober tahun lalu dan disiapkan untuk pemilihan umum 2014 mendatang.
MITRA TARIGAN