AAL (tengah, bertopi) yang divonis bersalah dalam kasus pencurian sandal didampingi kedua orang tuanya dan pengacaranya Elvis Katuwu (3 kiri) saat akan melaporkan penganiayaan yang dialamainya di Polda Sultenga, Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (6/1). ANTARA/Fiqman Sunandar
Topik
AAL Beri Testimoni di Komnas Perlindungan Anak
TEMPO.CO, Jakarta - AAL, remaja yang dipidana dalam kasus pencurian sendal, bakal memberi testimoni di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak, Rabu pagi, 11 Januari 2012. Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan AAL bakal hadir didampingi orang tua dan tim penasihat hukumnya.
"Mereka akan memberikan testimoni nanti," katanya saat dihubungi.
AAL menjadi sorotan publik atas kasus hukum yang menjeratnya. Remaja asal Palu, Sulawesi Tengah, itu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palu karena dianggap telah mengambil barang milik orang lain. Barang yang dimaksud, sebuah sandal jepit, bahkan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Menurut Arist, testimoni dari AAL dan orang tuanya akan menjadi dorongan bagi terciptanya Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. "Karena selama ini para penegak hukum selalu berkilah mereka tidak memiliki payung hukum yang tepat," katanya.
Selain itu, kehadiran AAL di kantor Komnas Perlindungan Anak juga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dukungan dari publik terhadapnya. "Dan kami dari Komnas Anak menginginkan agar publik nantinya ikut mendorong disahkannya UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya.
Rancangan UU Sistem Peradilan Anak hingga saat ini masih parkir di Dewan Perwakilan Rakyat. Komisi Hukum DPR masih belum rampung menggodok RUU tersebut.
EZTHER LASTANIA
Berita Terkait
Media Internasional Soroti Kasus Sandal Jepit
Kak Seto Jadi Saksi Sidang Sandal Jepit
1.200 Sandal untuk Bebaskan AAL
Begini Kasus Sandal Jepit Versi Polisi
Kapolri Menjawab Seribu Sandal Jepit untuk Briptu Ahmad
Solidaritas Seribu Sandal Buat Briptu Ahmad





