TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Iskandar, pengacara Mindo Rosalina Manulang, menuding kliennya dipaksa oleh M. Nazaruddin untuk meneken sebuah surat pernyataan. Tujuannya agar bekas Direktur Marketing PT Anak Negeri itu bisa disetir saat bersaksi di persidangan.
"Mereka meminta Rosa menyampaikan sesuatu dalam persidangan," kata Iskandar saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis dinihari, 12 Januari 2012.
Iskandar menceritakan kliennya kedatangan tamu tak diundang di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama tiga hari berturut-turut. Mereka datang pada 26 dan 30 Desember 2011 serta 3 Januari 2012.
Salah satu orang itu, kata Iskandar, dikenal kliennya adalah saudara kandung mantan bosnya tersebut. Mereka membawa secarik kertas yang berisi pernyataan yang harus diteken oleh Rosalina. "Mereka memaksa dan mengintimidasi klien saya," ucap dia.
Namun dia menolak membeberkan identitas saudara Nazaruddin tersebut. Begitu pula dengan isi surat pernyataan dalam secarik kertas itu. Ia juga belum tahu apakah kliennya meneken surat itu atau tidak. "Saya akan tanyakan kembali ke klien saya," ujar dia.
Iskandar mengaku tak tahu bagaimana orang-orang Nazaruddin bisa lolos menemui Rosalina di tahanan. Karena Rosa merasa jiwanya terancam, ia pun langsung melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban setelah kejadian tersebut.
"Kalau saya lapor ke Kementerian Hukum dan HAM, saya kasihan sama kepala rutannya," ujar dia.
Iskandar mengatakan timnya akan kembali mendatangi LPSK, Kamis, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia akan bertemu dengan Kepala LPSK Abdul Haris untuk menyampaikan kembali kronologi kasus ini. "Kami akan menceritakan semua yang dialami klien kami," ujar dia.
Rosalina terpaksa menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu malam. Ia dimintai keterangan untuk mengklarifikasi ancaman yang dialaminya.
Rosa divonis dua tahun lima bulan penjara karena terbukti menyuap Wafid Muharram, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Rp 3,2 miliar. Ia juga dituding memberikan fee kepada Nazaruddin Rp 4,3 miliar.
Penyuapan itu berkaitan dengan kemenangan PT Duta Graha Indah dalam tender Wisma Atlet. Nazaruddin adalah anggota Komisi Hukum DPR yang juga bekas Bendahara Umum Partai Demokrat.
TRI SUHARMAN
Berita lain:
Rosa Sudah Meminta Perlindungan ke LPSK
Diduga Diancam Orang Nazar, Rosa Datangi KPK Malam
Nazar Sebut Anas 'Bos Besar'
Siapa 'Bos dan Ketua Besar' yang Dimaksud Nazar?
Yuk, Belajar Kamus Nazaruddin
Rosa Janji Ungkap Siapa 'Bos Besar'
'Gara-gara Rosa Nangis, Nazar Stres'
Nazaruddin Muntah, Rosa Menangis