Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mabes Polri Selidiki Kematian Kakak Beradik di Sijunjung

image-gnews
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri  Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI telah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kematian dua kakak beradik, Akbar Faisal, dan Budri M. Zen di tahanan Polsek Sijunjung Sumatera Barat. “Tim sudah di sana dan melakukan pemeriksaan apakah ada penyimpangan di balik kematian mereka,” kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kamis, 12 Januari 2012.

Menurut Saud, tim sudah terjun sejak 30 Desember lalu. Tim terdiri dari pengawasan internal serta Badan Reserse dan Kriminal. Karena Akbar merupakan korban di bawah umur, Polri juga menurunkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. “Saat ini masih diselidiki dan belum ada hasil yang bisa disampaikan,” kata Saud.

Berdasarkan hasil otopsi dan penyelidikan sementara, Saud melanjutkan, hingga kini polisi masih meyakini dua kakak beradik itu tewas karena gantung diri. Alasan ini didasarkan adanya bukti bahwa keduanya saling berpelukan dan menangis usai makan siang. Menurut Saud, saat itu petugas sempat menanyakan alasan mereka menangis. “Mereka bilang mereka menangis karena telah membuat keluarga malu.”

Faisal, 15 tahun, dan Budri, 17 tahun, ditemukan tergantung di kamar mandi tahanan anak pada 28 Desember lalu. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Saat diperiksa, Faisal mengaku juga pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya, Keterangan Faisal inilah yang digunakan polisi untuk menjerat Budri. Polisi lalu menangkap dan menahan keduanya pada 27 Desember.

Saat ini, kepolisian telah memeriksa sembilan anggota Polsek Sijunjung. Menurut Saud, sembilan orang itu kini tengah menjalani sidang pelanggaran disiplin. Mereka dianggap lalai melakukan penjagaan hingga kakak beradik itu bisa tewas. Namun, menurut Saud tidak menutup kemungkinan ke sembilannya akan diberi sanksi pidana jika memang terdapat tindak pidana dalam kasus ini. “Sekarang masih diselidiki dan dikembangkan. Akan diperiksa bagaimana pelaksanaan tugas, penempatan, dan penanganan tahanan,” kata Saud.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

IRA GUSLINA

Berita Terkait
Tangis Ibunda Anak Gantung Diri di Sel Polisi Sijunjung
Ibu Kakak Adik Gantung Diri ke Mabes Polri
Komnas Menduga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Sijunjung
Hasil Otopsi: Kakak Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.