Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti
Topik
Infografis
MK Gelar Sidang Gugatan Tahapan Pilkada Aceh
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 13 Januari 2012 akan menggelar sidang perdana terkait tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) Aceh yang diajukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sidang ini rencananya akan dilangsungkan pada jam 10.00 WIB nanti dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Gugatan yang diajukan dua hari yang lalu ini dinilai MK sebagai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dalam surat permohonannya, Kementerian menggugat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dengan alasan pengaturan Pemilukada di Aceh memiliki ketidakpastian hukum. Kementerian meminta adanya penundaan tahapan, diikutsertakannya Partai Aceh, pembahasan kembali rancangan qanun yang baru, dan pembukaan kembali pendaftaran bagi pasangan calon.
Menurut mereka, Partai Aceh penting untuk diikutsertakan sebagai calon dalam pemilukada itu. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi gangguan keamanan dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara. Selain itu, dikhawatirkan juga akan menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh serta gangguan dalam penyelenggaraan pemerintahan nantinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga hari yang lalu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemilihan Umum memundurkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh. Tujuannya untuk memberi ruang bagi partai lokal yang belum mendaftarkan calonnya. Gamawan juga beralasan penundaan itu untuk menjaga suasana damai di Aceh. Pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan mewakili semua elemen yang ada di Aceh juga membantu pemerintahan berjalan baik.
Komite Pemilihan Independen Aceh berkukuh melaksanakan pemilihan pada 16 Februari dan tidak memperpanjang masa pendaftaran calon. Sedangkan Partai Aceh meminta masa pendaftaran calon diperpanjang.
NUR ALFIYAH





