foto

Salah seorang kerabat menunjukan makam kakak beradik Budri dan Faisal, yang meninggal di tahanan Mapolsek Sijunjung 26 Desember 2011 silam. TEMPO/Bagja Hidayat

Perlu Tim Independen Usut Tewasnya Kakak Adik di Sijunjung  

TEMPO.CO, Semarang - Anggota Komisi Kepolisian Nasional Novel Ali mengusulkan dibentuk tim independen pencari fakta untuk menginvestigasi kasus kematian adik-kakak Faisal Akbar dan Budri M. Zein yang dinilai ada kejanggalan. Kepolisian menyatakan kematian dua bocah itu karena gantung diri tapi keluarga membantah. “Perlu ada pihak ke tiga bekerja lebih obyektif agar kasus ini bisa terang benderang sesuai fakta dan kebenaran,” kata Novel Ali kepada Tempo di Semarang, Jumat 13 Januari 2012.

Tim independen pencari fakta itu terdiri dari berbagai pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, Kompolnas, Polri, Kantor kementerian hukum dan HAM, perwakilan keluarga yang tewas.

Novel mengatakan, harus dicari kebenaran apakah Faisal dan Budri meninggal karena gantung diri. Faisal, 17 tahun, masuk penjara Polsek Sijunjung pada 21 Desember 2011 setelah ditangkap di dekat Masjid Nurul Yaqin, Nagari Pematang Panjang, karena diduga akan mengambil isi kotak amal masjid. Sedang abangnya Budri, 15 tahun, ditahan di Kiliran Jao pada 26 Desember tahun lalu karena diduga terlibat dalam pencurian 19 sepeda motor bersama Faisal di Sijunjung. Keduanya kemudian ditemukan tewas dalam tahanan pada 28 Desember tahun lalu.

Novel menyatakan tewasnya dua anak itu bukan perkara kecil. “Ini bukan kasus yang sederhana. Buat masyarakat menyakitkan, buat negara menyakitkan, buat polisi dan semua pihak sangat menyakitkan,” kata dosen  Universitas Diponegoro Semarang itu.

Novel mengakui kasus meninggalnya Faisal dan Budri ini makin memperburuk citra polisi di depan masyarakat. Bahkan, kata Novel, ada seorang temannya yang mempertanyakan praktek polisi dengan menyatakan: “kenapa polisi sekarang lebih jahat dari para preman”. “Pernyataan seperti ini sudah marak di masyarakat sehingga ke depan polisi juga harus terus memperbaiki diri,” katanya.

Menurut Novel, jika anggota Polisi memang melakukan kesalahan prosedur dalam penahanan Faisal dan Budri, Kepolisian harus berterus terang tak perlu membela anggota yang salah. “Anggota Polri yang melakukan kesalahan  harus diberi sanksi tegas dengan membawanya ke ranah pidana sehingga kalau terbukti nanti bisa diberhentikan,” kata Novel.

ROFIUDDIN



 



Berita Terkait
Keluarga Faisal dan Budri Melapor ke Bareskrim
Komnas Menduga Ada Pelanggaran HAM di Kasus Sijunjung
Hasil Otopsi: Kakak Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri
Bunuh Diri Kakak-Adik di Tahanan Diragukan
Ada Memar di Jasad Kakak-Adik Gantung Diri
Polisi Tak Kompak Soal Kematian Anak Gantung Diri