TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap memenangkan pasangan calon walikota Pekanbaru Firdaus dan ayat Cahyadi. Oleh karenanya, berita acara KPU kota Pekanbaru yang berisi menggugurkan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru dibatalkan.
"Memerintahkan KPU kota Pekanbaru menetapkan pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih, memerintahkan KPU kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini.," ucap Ketua Hakim Mahfud MD, Jumat 13 Januari 2012.
Majelis hakim beralasan, gugatan yang dilayangkan pasangan Septina Primawati dan Erizal Muluk tidak beralasan hukum. Menurut majelis hakim, Firdaus tidak melakukan pembohongan publik dan menyembunyikan identitas karena dia telah mengisi formulir BB 10 KWK.KPU sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia. Selain itu, Undang Undang tidak mensyaratkan berapa jumlah isteri seorang calon. "Sehingga apabila diinformasikan sesuai formulir yang tersedia, maka hal tersebut menjadi sah adanya," kata Mahfud.
Majelis hakim juga berpendapat persoalan hukum dalam kaitan nikah siri hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang dinikahi secara siri, dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut.
Kuasa Hukum Firdaus, Yuzril Ihza Mahendra menuturkan, putusan hakim cukup memiliki pertimbangan hukum yang adil dan berimbang karena mengutip semua pendapat yang berbeda-beda. Yuzril juga berpendapat, putusan hakim ini dapat membuat keadaan Riau yang sedang bergolak menjadi tenang. "Ini akan membuat keadaan jadi tenang dan masyarakat Riau tidak bergolak dan karena semuanya sudah sesauai dengan koridor hukum," kata dia.
Menanggapi putusan MK tersebut, pihak Septina selaku pemohon menyatakan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Namun menurut pihaknya perkawinan kedua yang dilakukan oleh Firdaus bukanlah perkawinan siri karena pihaknya mempunyai bukti ada akta pernikahannya.
"Proses pemalsuan surat nikah dan sebagainya kemungkinan akan ditindaklanjuti karena ancamannya lebih dari lima tahun. Jika dihukum satu bulan pun, jabatan Firdaus sebagai walikota Pekanbaru harus digugurkan," jelas Iskandar Sonhadji selaku kuasa hukum pemohon.
Kasus ini bermula ketika pasangan calon Septina Primawati dan Erizal Muluk (nomor urut 2) menggugat pasangan pemenang pemilukada kota Pekanbaru Firdaus - Ayat (nomor urut 1). Dalam pemilukada yang digelar pada 21 Desember 2011 kemarin, pasangan Firdaus - Ayat mendapatkan 153.856 suara, sedangkan pasangan Septina - Erizal sebanyak 95.271 suara.
Septina - Erizal melaporkan Firdaus telah melakukan kebohongan publik terkait identitas dirinya. Dalam daftar riwayat hidupnya, Firdaus tidak mencantumkan perihal isteri ke duanya. Akibatnya, Rapat Pleno KPU memutuskan Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Mereka meminta kepada MK tidak mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan pada pertengahan Desember yang lalu. Selain itu, menyatakan Pasangan Calon Septina Primawati dan Erizal Muluk sebagai calon terpilih. Karena memang, hanya dua pasangan calon yang mengikuti PSU. Firdaus sendiri membantah dirinya memiliki istri ‘kedua’ di Kemanggisan, Jakarta.
Situasi politik di Pekanbaru sendiri memanas akibat keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU Kota Pekanbaru yang menggugurkan pencalonan Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru. Padahal, Firdaus dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut.Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Kepolisian Daerah Riau atas putusan itu. Masyarakat juga mulai berunjuk rasa menolak kebijakan KPU dan meminta SK tersebut dicabut. Namun, KPU Pekanbaru bersikukuh tidak akan mencabut SK itu.
NUR ALFIYAH