Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Menangkan Firdaus-Ayat Cahyadi  

image-gnews
Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Mahkamah Konstitusi. ANTARA/Fanny Octavianus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap memenangkan pasangan calon walikota Pekanbaru Firdaus dan ayat Cahyadi. Oleh karenanya, berita acara KPU kota Pekanbaru yang berisi menggugurkan Firdaus sebagai calon walikota Pekanbaru dibatalkan.

"Memerintahkan KPU kota Pekanbaru menetapkan pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih, memerintahkan KPU kota Pekanbaru untuk melaksanakan dan menindaklanjuti putusan ini.," ucap Ketua Hakim Mahfud MD, Jumat 13 Januari 2012.

Majelis hakim beralasan, gugatan yang dilayangkan pasangan Septina Primawati dan Erizal Muluk tidak beralasan hukum. Menurut majelis hakim, Firdaus tidak melakukan pembohongan publik dan menyembunyikan identitas karena dia telah mengisi formulir BB 10 KWK.KPU sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia. Selain itu, Undang Undang tidak mensyaratkan berapa jumlah isteri seorang calon. "Sehingga apabila diinformasikan sesuai formulir yang tersedia, maka hal tersebut menjadi sah adanya," kata Mahfud.

Majelis hakim juga berpendapat persoalan hukum dalam kaitan nikah siri hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita, yang dinikahi secara siri, dan anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut.

Kuasa Hukum Firdaus, Yuzril Ihza Mahendra menuturkan, putusan hakim cukup memiliki pertimbangan hukum yang adil dan berimbang karena mengutip semua pendapat yang berbeda-beda. Yuzril juga berpendapat, putusan hakim ini dapat membuat keadaan Riau yang sedang bergolak menjadi tenang. "Ini akan membuat keadaan jadi tenang dan masyarakat Riau tidak bergolak dan karena semuanya sudah sesauai dengan koridor hukum," kata dia.

Menanggapi putusan MK tersebut, pihak Septina selaku pemohon menyatakan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Namun menurut pihaknya perkawinan kedua yang dilakukan oleh Firdaus bukanlah perkawinan siri karena pihaknya mempunyai bukti ada akta pernikahannya.

"Proses pemalsuan surat nikah dan sebagainya kemungkinan akan ditindaklanjuti  karena ancamannya lebih dari lima tahun. Jika dihukum satu bulan pun, jabatan Firdaus sebagai walikota Pekanbaru harus digugurkan," jelas Iskandar Sonhadji selaku kuasa hukum pemohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini bermula ketika pasangan calon Septina Primawati dan Erizal Muluk (nomor urut 2) menggugat pasangan pemenang pemilukada kota Pekanbaru Firdaus - Ayat (nomor urut 1). Dalam pemilukada yang digelar pada 21 Desember 2011 kemarin, pasangan Firdaus - Ayat mendapatkan 153.856 suara, sedangkan pasangan Septina - Erizal sebanyak 95.271 suara.

Septina - Erizal melaporkan Firdaus telah melakukan kebohongan publik terkait identitas dirinya. Dalam daftar riwayat hidupnya, Firdaus tidak mencantumkan perihal isteri ke duanya. Akibatnya, Rapat Pleno KPU memutuskan Firdaus tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah. Mereka meminta kepada MK tidak mengesahkan hasil Pemungutan Suara Ulang yang telah dilaksanakan pada pertengahan Desember yang lalu. Selain itu, menyatakan Pasangan Calon Septina Primawati dan Erizal Muluk sebagai calon terpilih. Karena memang, hanya dua pasangan calon yang mengikuti PSU. Firdaus sendiri membantah dirinya memiliki istri ‘kedua’ di Kemanggisan, Jakarta.

Situasi politik di Pekanbaru sendiri memanas akibat keluarnya Surat Keputusan (SK) KPU Kota Pekanbaru yang menggugurkan pencalonan Firdaus MT sebagai Walikota Pekanbaru. Padahal, Firdaus dinyatakan menang dalam pemilihan tersebut.Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi melaporkan KPU Pekanbaru ke Kepolisian Daerah Riau atas putusan itu. Masyarakat juga mulai berunjuk rasa menolak kebijakan KPU dan meminta SK tersebut dicabut. Namun, KPU Pekanbaru bersikukuh tidak akan mencabut SK itu.


NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

24 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

31 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

59 menit lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

3 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

5 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

14 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

16 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

17 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

18 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.