TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menertibkan izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. "Presiden memberi batas waktu hingga Desember 2012," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam keterangan tertulis.
Permintaan itu tertuang dalam lampiran Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2012, yang ditandatangani pada 19 Desember tahun lalu. Selain menertibkan izin tambang di daerah, Presiden meminta Jero Wacik meningkatkan pengawasan operasional pertambangan.
Izin tambang yang tumpang-tindih memicu sengketa di sejumlah daerah, termasuk di Bima, Nusa Tenggara Barat. Awal Januari lalu, Menteri Jero Wacik mengatakan pihaknya sedang mendata izin pertambangan bermasalah. Sejak era otonomi daerah, izin eksplorasi maupun eksploitasi diteken langsung oleh bupati maupun gubernur, bukan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, setelah mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah juga sudah meminta Bupati Bima mencabut izin tambang kepada PT Sumber Mineral Nusantara setelah terjadi sengketa dengan penduduk setempat.
Selain izin tambang, Presiden meminta Menteri Energi memetakan daerah penghasil minyak dan gas serta dasar perhitungan lifting minyak. Jero juga diminta menyusun data tentang realisasi lifting minyak dan gas setiap triwulan. | DEWI