foto

Sejumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melebihi ijin tinggal (overstayed) dari Arab Saudi saat proses pemulangan menuju daerah asal masing-masing di Balai Pelayanan Kepulangan TKI Selapajang, Tangerang, Banten, Selasa (1/11). Sebanyak 1.277 TKI overstayed yang terdiri dari dari 1.211 orang dewasa, 39 anak-anak, dan 27 bayi, dipulangkan dari Arab Saudi dengan menggunakan 4 kloter penerbangan. TEMPO/Aditia Noviansyah

Dua TKI di Arab Dibebaskan dari Hukuman Mati  

TEMPO.CO, Jakarta - Dua tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati. Mereka adalah Mesi binti Dama Idon dan Neneng Sunengsih.

"Dalam waktu dekat kedua TKI tersebut akan dibawa pulang ke Indonesia," kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan WNI/TKI di Luar Negeri, Humphrey Djemat, melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Sabtu, 14 Januari 2012.

Menurut Humphrey, kabar pembebasan TKI bernama Mesi didapat dari Kedutaan Besar RI di Riyadh yang menyatakan Mesi telah dibebaskan dari tuduhan melakukan sihir. Sebelumnya Mesi sempat divonis hukuman mati. Atas hukuman itu KBRI Riyadh mengajukan upaya hukum banding.

Pada Juli 2011, hukuman mati itu digugurkan dan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun. "Akhirnya pada awal Januari 2012, Raja Arab Saudi memerintahkan agar TKI Mesi segera dibebaskan," ujar Humphrey.

Adapun TKI Neneng telah dibebaskan karena alasan tidak adanya unsur kesengajaan yang mengakibatkan anak majikannya meninggal dunia. "Tidak ada sidik jari yang membuktikan Neneng yang menyebabkan kematian anak itu dan orang tua korban tidak bersedia mayat anaknya diotopsi," ucap Humphrey.

Menurut pihak pengadilan, kesalahan ada pada ibu bayi yang menyerahkan bayi itu kepada pembantunya, yakni Neneng, yang tidak mempunyai keahlian merawat bayi yang sakit.

Sebelumnya Neneng telah dipenjara di Al Jouf pada 12 November 2011 karena dituduh membunuh bayi laki-laki berumur 4 bulan yang merupakan anak majikannya. "Pihak KBRI di Riyadh telah menyewa pengacara Naseer Al Dandani dan berhasil membebaskan Neneng dari tuduhan itu," kata Humphrey.

Saat ini, menurut Humphrey, Neneng sudah berada di tempat penampungan di KBRI Riyadh. Proses administrasi untuk TKI asal Sukabumi itu saat ini sedang diselesaikan untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia. "Mesi dan Neneng akan dipulangkan ke Indonesia pada 19 Januari 2012," ujarnya.

Humphrey mengatakan kepulangan dua TKI itu telah menambah jumlah TKI yang dipulangkan Satgas. Empat TKI lainnya yang sudah dipulangkan adalah Darsem binti Daud Tawar, Bayanah binti Banhawi, Jamilah binti Abidin Rofi’i, dan Ranni binti Bohim Ukar. Selain itu, ada 7 TKI lain yang telah bebas karena mendapatkan pemaafan dan saat ini sedang menunggu proses deportasi.

Menurut Humphrey, berdasarkan perkembangan yang terjadi, pihaknya memiliki keyakinan para TKI yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan akan memperoleh keringanan hukuman atau dibebaskan karena sudah ada pengacara tetap andal yang menangani mereka.

"Di samping itu, surat Presiden SBY kepada Raja Arab Saudi akan memberikan pengaruh yang kuat untuk mendapatkan pengampunan bagi para TKI oleh Raja," ucap Humphrey.

Adapun mengenai nasib TKI Tuti Tursilawati, saat ini Satgas sedang menunggu upaya yang dilakukan Pangeran Al Waleed bin Talal. Dia telah berjanji untuk mendapatkan pemaafan bagi Tuti ketika bertemu dengan mantan Presiden BJ Habibie akhir Desember lalu.

PRIHANDOKO