TEMPO/Machfoed Gembong
Infografis
Foto Terkait
Buron Kasus Korupsi Pasar Gayungsari Ditangkap
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung berhasil menangkap tersangka kasus korupsi dana hibah pra-investasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya, Surabaya. Penangkapan dilakukan Tim Satuan Tugas Bidang Intelijen Kejaksaan Agung kemarin.
"Penangkapan Ir Soesantyo, MBA, mantan Direktur Keuangan PD Pasar Surabaya, sekitar pukul 23.40 WIB di Jalan Bango II nomor 21, Pondok Labu, Jakarta Selatan," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Minggu, 15 Januari 2012.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah pra-investasi proyek Pasar Gayungsari di lingkungan PD Pasar Surya itu disidik Kejaksaan Negeri Surabaya. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PD Pasar Surya, Sucipto, dan Direktur Keuangan PD Pasar Surya, Soesantyo. Namun Soesantyo menghilang dan ditetapkan buron sejak Desember 2011.
Dalam kasus ini, Noor menyebut negara dirugikan Rp 2,5 miliar. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menemukan Rp 2 miliar masuk ke rekening pribadi Soesantyo. Selain dana hibah pra-investasi Pasar Gayungsari, dalam kasus tersebut, penyidik juga menemukan kejanggalan pada dana representasi.
Penangkapan terhadap mantan Direktur Keuangan PD Surya ini dilakukan setelah Tim Satgas Bidang Intelijen Kejaksaan Agung memantau banyak tempat di wilayah Jakarta dan Jawa Barat. Pemantauan terhitung sulit karena tersangka memiliki mobilitas yang tinggi.
Menurut Noor, setelah tertangkap, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan cabang Salemba di Kejaksaan Agung. Rencananya hari ini tersangka akan langsung dibawa ke Surabaya. "Tersangka yang ditangkap akan dijemput tim penyidik dan Kejari Surabaya," kata Noor.
FRANSISCO ROSARIANS





