TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan telah menggudangkan 9.796 pucuk senjata api sejak 2005 sampai sekarang. Aparat juga telah mengungkap 139 kasus senjata api ilegal pada 2011.
Dari 9.796 pucuk senjata yang telah digudangkan, sebanyak 1.362 pucuk merupakan senjata api peluru tajam, 5.607 senjata karet, dan 2.867 pucuk senjata api peluru gas.
“Semua senjata api digudangkan karena ada ketentuan untuk menggudangkan senjata api (senpi), kecuali untuk olahraga Perbakin,” ujar Kadiv Humas Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution kemarin.
Meskipun demikian, Polri belum bisa memastikan apakah jumlah senpi yang digudangkan sudah sesuai dengan pemberian izin kepemilikan senpi pada masyarakat. “Apakah jumlah penggudangan senjata sesuai dengan pemberian izin kepemilikan, masih dalam pengecekan aparat,” ujar Saud.
Dari 139 kasus penggunaan senjata api ilegal pada 2011, sebanyak 32 kasus terungkap dari pencurian dan kekerasan, 57 terungkap dari kasus penyalahgunaan senjata, 29 dari temuan penggunaan senpi ilegal, dan 61 kasus terungkap dari penangkapan orang yang kebetulan menggunakan senpi.
Sebagai perbandingan, pada 2010, Polri mengungkap 73 kasus senpi ilegal dari pencurian dan kekerasan, 24 kasus dari penyalahgunaan senjata api, 29 dari temuan senpi ilegal, dan 11 kasus dari penangkapan orang yang kebetulan menggunakan senpi. Dari periode 2009-2011, kasus pencurian dan kekerasan yang menggunakan senjata api ilegal mencapai 174 kasus, sementara penyalahgunaan senpi ilegal mencapai 142 kasus. Kasus temuan senpi mencapai 76 kasus dan kasus penangkapan orang yang kebetulan menggunakan senpi mencapai 61 kasus.
ANANDA W. TERESIA